Kasubag Perancanaan, TI dan Pelaporan Ikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi TA 2016 di KPPN Jambi (24/03)
pa-sengeti.go.id. Kamis (24/03/16) Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan PA Sengeti Angga Setiawan Rahardi, S.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti sosialisasi tata cara revisi anggaran tahun aanggaran 2016 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi bertempat di aula KPPN Jambi. Acara itu di hadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seluruh satuan kerja lingkup kanwil ditjen perbendaharaan provinsi Jambi.
Sosialisasi itu sendiri di buka langsung oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Zulkarnain, Yn, S.E. Yang dalam sambutannya dia berujar agar seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan seksama agar dapat diterapkan pada satker masing-masing dalam rangka melakukan revisi.
“Seluruh satker harus merencakan dengan baik penggunaan anggaran untuk satu tahun ke depan, agar anggaran yang ada pada satker dapat terserap dengan baik tanpa harus melakukan revisi” tambah Zulkarnain.
Narasumber pada acara itu di isi oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Drs. M. Muslim, M.M. Dalam penjelasannya dia mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2016 ini dasar tata cara revisi anggaran adalah PMK Nomor 15/PMK.02/2016 tanggal 29 Januari 2016.
“Untuk melakukan revisi para satker harus mengikuti seluruh petunjuk yang ada pada PMK tersebut karena terdapat beberapa perbedaan dengan tata cara revisi di tahun anggaran 2015 seperti revisi pejabat pengelola anggaran, yang mana pada tahun 2015 revisi pejabat pengelola anggaran cukup dilakukan di kanwil ditjen provinsi Jambi tapi pada tahun ini harus dilakukan melalui Eselon I masing-masing satker,” lanjut Muslim.
Saat ditemui tim redaksi usai acara tersebut, Kasubag Perencanaan PA Sengeti Angga Setiawan Rahardi, S.H mengatakan akan melaporkan hasil sosialisasi ini kepada atasan langsungnya Kuasa Pengguna Anggaran PA Sengeti Niska Zanita, S.E.I. (himura/Jurdialaga pa sengeti)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas