Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3675 WAKIL PANITERA PA JAMBI RAIH GELAR MAGISTER EKONOMI SYARI AH 21 03

Wakil Panitera PA Jambi Raih Gelar Magister Ekonomi Syari’ah (21/03)

sidang tesis

(Dion/Jurdilaga PA Jambi) - “Bahagia adalah untuk mereka yang menikmati hidup dari hari kehari, sedikit menggerutu dan bersyukur untuk hal-hal kecil yang terjadi dalam hidupnya.”

Hari ini adalah hari yang dinanti-nanti atau saat menegangkan bagi mahasiswa tidak terkecuali Bapak Drs. Pitir sebagai mahasiswa Program Pasca Sarjan (S2) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi juga bertugas sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A, betapa tidaknya hal ini merupakan titik penentu lulus atau tidaknya sebuah proses selama menempuh dibangku kuliah, baik S1, S2 ataupun S3.

Hal ini yang terjadi pada diri Pitir ketika mau Ujian tesis bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan dan pertanggungjawaban mahasiswa S-2 atas penelitian tesisnya. Ujian kelayakan tesis dimaksudkan untuk menilai pencapaian kompetensi, sedangkan ujian akhir untuk menilai seberapa jauh kemampuan mahasiswa S-2 mempertahankan hasil penelitiannya. Sedangkan Tim penguji Tesis terdiri atas 4 (empat) orang, termasuk pembimbing. Adapun Tim Penguji 1 Dr. H. Said Syekh, MM, Tim Penguji II Dr. Novi, SE.,ME, serta Pembimbing I Dr. AA. Miftah, M.Ag dan Pembimbing II Dr. Nofrianto, M.Pd.I dan dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd.

Setelah melakukan panjang lebar penelitian yang berjudul “Minat Hakim Pengadilan Agama dalam menabung di bank Syariah dan bank konvensional di Propinsi Jambi”

Ujian dilaksanakan selama lebih kurang satu setengah jam. Dan alhamdulillah dinyatakan “lulus” dengan berhak menyandang gelar Magister Ekonomi Syari’ah (M.E.Sy)

Adapun kesimpulan Tesis ini sebagai berikut:

  1. Minat Hakim Pengadilan Agama di Propinsi Jambi terhadap bank syari’ah sangat tinggi dan menjadikan bank syari,ah sebagai bank andalan dan alternative;
  2. Faktor-faktor yang menyebabkan minat /kecendrungan Hakim Pengadilan Agama di Provinsi Jambi belum terwujud untuk menjadikan bank syari’ah sebagai bank andalan adalah factor loyalitas kepada atasan dan pimpinan , sebagian tidak adanya kantor bank syari’ah di daerah tempat kerja mereka atau lokasi bank syari’ah yang jauh , proses administrasi yang rumit dan membutuhkan waktu lama dalam pengurusannya serta tidak mau repot mengurus administrasinya;
  3. Upaya yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama di Provinsi Jambi untuk mewujudkan minatnya menjadikan bank syari’ah sebagai bank andalan adalah mengajukan usulan kepada atasan supaya hakim membuka rekening pada bank syari’ah disamping bank konvensional dan memindahkan gaji yang ada di bank BRI ke bank syari’ah ( BSM) sebagai alternativ untuk menabung;
  4. Hakim Pengadilan Agama telah mengalami kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat, baik dari segi SDM serta kewenangan/kompetensi yang semakin banyak,   Undang-undang dan peraturan yang samakin lengkap serta sumber daya manusianya yang bisa menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya;

Dalam konteks ini, penulis menyarankan kepada:

  1. Pemerintah agar terus melakukan pembenahan terhadap system perbankan khususnya bank syariah yang menjadi alternatif masyarakat dalam menabung seiring dengan haramnya bunga yang selama ini diterapkan bank-bank konvensional;
  2. Pemerintah agar tidak melakukan kebijakan yang memaksa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam untuk menjadi nasabah pada bank konvensional, sebab pada umumnya keribaan bunga bank menjadi masyarakat khususnsya Hakim pengadilan Agama enggan untuk membungakan uangnya pada bank konvensional, dan memberi pilihan kepada Pegawai Negeri yang beragama Islam pada umumnya dan hakim Pengadilan Agama pada khususnya untuk konversi rekening pada bank yang dianggap tidak riba. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas