Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3560 HASIL KEPUTUSAN RAPAT IKAHI PA JAMBI 01 03

Hasil Keputusan Rapat IKAHI PA Jambi (01/03)

hasil rapat IKAHI

Dion/Jurdilaga PA Jambi (29/1/2016)

Hasil keputusan rapat Ikatan Hakim Indonesia (iKAHI) Pengadilan Agama Jambi tentang rumusan bantuan sosial (Bansos IKAHI) Pengadilan Agama Jambi

  1. Bantuan sosial IKAHI Pengadilan Agama Jambi, disingkat dengan BANSOS IKAHI adalah suatu kegiatan yang bersifat sosial dari organisasi IKAHI Pengadilan Agama Jambi, terhadap anggota/suami dan atau isteri anggota IKAHI Pengadilan Agama Jambi yang mendapatkan duka dan suka.,
  2. Anggota IKAHI Pengadilan Agama Jambi adalah Hakim pada Pengadilan Agama Jambi
  3. Yang mendapatkan bantuan sosial dari IKAHI Pengadilan Agama Jambi adalah;
    1. Anggota IKAHI
    2. Isteri/suami anggota IKAHI
  4. Jenis bantuan sosial terdiri dari;
    1. Duka (Musibah)
    2. Suka (Gembira)
  5. Setiap anggota IKAHI Pengadilan Agama Jambi wajib membayar iuran yang telah ditetapkan
  6. Bendahara IKAHI Cabang Pengadilan Agama Jambi dalam rangka transparansi keuangan, wajib melaporkan kondisi keuangan IKAHI Cabang Pengadilan Agama Jambi
  7. Pemamfaatan buku varia peradilan dilakukan dengan system gabungan antara system urutan dan pemerataan

Ketua IKAHI Cabang PA Jambi (Drs. M. Adnan Yus, SH)

Sekretaris (Drs. Mukhtar Ali, MS)

Bendahara (Dra. Hj. Husni Rasyid, SH.,MH


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas