Hasil Keputusan Rapat IKAHI PA Jambi (01/03)
Dion/Jurdilaga PA Jambi (29/1/2016)
Hasil keputusan rapat Ikatan Hakim Indonesia (iKAHI) Pengadilan Agama Jambi tentang rumusan bantuan sosial (Bansos IKAHI) Pengadilan Agama Jambi
- Bantuan sosial IKAHI Pengadilan Agama Jambi, disingkat dengan BANSOS IKAHI adalah suatu kegiatan yang bersifat sosial dari organisasi IKAHI Pengadilan Agama Jambi, terhadap anggota/suami dan atau isteri anggota IKAHI Pengadilan Agama Jambi yang mendapatkan duka dan suka.,
- Anggota IKAHI Pengadilan Agama Jambi adalah Hakim pada Pengadilan Agama Jambi
- Yang mendapatkan bantuan sosial dari IKAHI Pengadilan Agama Jambi adalah;
- Anggota IKAHI
- Isteri/suami anggota IKAHI
- Jenis bantuan sosial terdiri dari;
- Duka (Musibah)
- Suka (Gembira)
- Setiap anggota IKAHI Pengadilan Agama Jambi wajib membayar iuran yang telah ditetapkan
- Bendahara IKAHI Cabang Pengadilan Agama Jambi dalam rangka transparansi keuangan, wajib melaporkan kondisi keuangan IKAHI Cabang Pengadilan Agama Jambi
- Pemamfaatan buku varia peradilan dilakukan dengan system gabungan antara system urutan dan pemerataan
Ketua IKAHI Cabang PA Jambi (Drs. M. Adnan Yus, SH)
Sekretaris (Drs. Mukhtar Ali, MS)
Bendahara (Dra. Hj. Husni Rasyid, SH.,MH
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas