Meja Informasi PA Muara Bulian Berikan Pelayanan Prima (29/02)
Petugas Meja Informasi PA Muara Bulian Saat melayani Masyarakat
Muara Bulian – Pelayanan Informasi Pengadilan yang telah diatur dalam SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan khusus untuk Pengadilan Agama telah diatur dalam SK Dirjen Badilag No. 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi Dilingkungan Peradilan Agama, peraturan ini merupakan tolak ukur untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat.
Keterbukaan dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di bawahnya.
Pengadilan Agama Muara Bulian yang merupakan bagian dari 4 badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung, dengan memberikan pelayanan informasi publik yang dilengkapi dengan berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan infomasi yang bertujuan untuk memudahkan perolehan informasi yang efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Muara Bulian telah melakukan berbagai macam pelatihan meja informasi secara berkala setiap tahunnya kepada petugas-petugas yang telah ditetapkan dengan SK Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian.
Kegiatan yang dimaksud diantaranya adalah “Orientasi Pelayanan Meja Informasi Pengadilan Agama” yang dilaksanakan pada tanggal 01 s.d Februari 2016 di Pengadilan Agama Muara Bulian.
Sertifikat Orientasi Pelayanan Meja Informasi PA Muara Bulian
Petugas meja informasi yang telah ditunjuk oleh Ketua PA Muara Bulian dan telah dibekali ilmu tentang pelayanan infomasi ini bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke PA Muara Bulian. Untuk memberikan kesan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat setiap harinya petugas meja informasi ini memakai seragam yang telah ditentukan sehingga terlihat lebih elegan dan rapi. (Fier-Jurdilaga PA.Mbl/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas