Hakim dan Wewenangnya (04/02)
Dion/Jurdilaga PA Jambi (04/02). Di sela kesibukannya, Tim Jurdilaga menemui salah seorang Hakim yakni Bapak Drs. Mukhtar Ali, MS atau panggilan akrabnya pak MA atau Datuk, beliau mengatakan “Bahwa Hakim sebagai corong Undang-undang memiliki peranan yang amat besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Seorang Hakim dituntun untuk bekerja secara maksimal sesuai fungsi dan kewenangannya. Untuk melaksanakan suatu fungsi, pada semua lini dalam setiap bidang pada dasarnya terdapat beberapa unsur pokok, yaitu : Tugas, yang merupakan kewajiban dan kewenangan. Aparat, orang yang melaksanakan tugas tersebut. Lembaga, yang merupakan tempat atau wadah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi aparat yang akan melaksanakan tugasnya.
Bagi seorang aparat, mendapatkan tugas merupakan mendapatkan kepercayaan untuk dapat mengemban tugas dengan baik dan harus dikerjakan dengan sebaiknya. Untuk mengerjakan tugas tersebut akan terkandung sebuah tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengerjakan tugas tersebut. Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi 3 hal yakni : moral, tehnis profesi dan hukum.
Tanggung jawab hukum merupakan tanggung jawab yang menjadi beban aparat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu hukum yang telah ada, dan wujud dari pertanggung jawaban ini merupakan sebuah sanksi. Sementara itu tanggung jawab moral merupakan tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kehidupan yang bersangkutan (kode etik profersi). Sehingga dalam menjalankan tugasnya,seorang aparat hukum juga harus memperhatikan etika dan rambu-rambu dalam memberikan keputusan.
“Maka setiap bidang profesi mempunyai nilai-nilai yang merupakan pedoman dalam prikehidupan profesi yang bersangkutan. peradilan harus bersifat tekhnis profesional dan harus bersifat non politis serta non partisan serta tujuan akhir atau filosofi seorang hakim ialah ditegakkannya keadilan keadilan ilahi karena ia memutus dengan didahuluinya sumpah dan Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa serta pemberian kadilan harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas hakim secara maksimal.” Imbuh pak Mukhtar Ali. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas