Antrian Sidang di Pengadilan Agama Jambi (04/02)
Dion/JurdilagaPA Jambi (4/2/16).Pada umumnya pemanggilan para pihak untuk mengikuti persidangan di ruang sidang dilakukan dengan cara yang biasa kita temui seorang panitera sidang memanggil melalui pengeras suara memanggil identitas para pihak dengan nomor perkara disertai alamatnya. Hal ini berarti para pihak sebelum mengikuti persidangan terlebih dahulu melapor dan mendaftar kepada panitera sidang atau petugas yang ditunjuk untuk itu, agar mereka dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut kedatangannya. Pemanggilan para pihak oleh panitera sidang melalui pengeras suara tersebut atau bahkan dengan secara lisan dibantu honorer yang sedang bertugas turut memanggil para pihak perkara yang akan disidangkan pada hari ini yang jumlahnya sangat banyak berkisar 40 dalam sehari.
Menghadapi hal itu, menurutPelaksana Panitera Bapak Drs.Pitir saat ditemui Jurdilaga mengatakan, kita melihat para pihak antrian sidang setiap hari yang jumlahnya cukup banyak.Layaknya seorang nasabah di suatu kantor bank yang menunggu giliran, antrian panggilan untuk melakukan transaksi baik melalui teller maupun customer service, akan terdengar suara panggilan: ”Nomor antrian 1 ke teller 1”, ”Nomor antrian 2 ke teller 2”dan seterusnya. Demikian pula di Pengadilan Agama Jambi, bagi para pihak yang menunggu di ruang sidang akan dipanggil sesuai nomor urutnya, seperti: ”Nomor antrian 1 kartu hijau ke ruang sidang 1”, ”Nomor antrian 2 kartu merah ke ruang sidang 2” dan seterusnya.
Hal ini karena pernah terjadi kasus pada perkara cerai gugat dalam satu nomor perkara tertentu, yang mengambil nomor antriannya adalah pihak penggugat yang lebih awal datang sebelum sidang. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Jambi kepada masyarakat pencari keadilan agar lebih mudah sesuai dengan visi dan misi peradilan, antara lain agar terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa dengan landasan moral, spiritual, dan etika, serta mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. (By Dion/Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas