Keluarga PA Sengeti Ucapkan Selamat Purnatugas Kepada Ahmad Kamil (29/01)
Muaro Jambi|pa-sengeti.go.id. Hakim Agung, Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M. Hum., kini resmi purnatugas, terhitung mulai Jumat tanggal 29 Januari 2016, beliau mengakhiri masa pengabdiannya kepada NKRI.
Ahmad Kamil dilahirkan di Pamekasan pada tanggal 28 Januari 1946, 70 tahun lalu.
Mengawali karirnya menjadi Abdi Negara, beliau mulai menjadi CPNS pada tahun 1966 di lingkungan Departemen Agama, selepas lulus dari Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta.
Ahmad Kamil mulai menjadi hakim ketika bertugas di PA Bondowoso. Di PA Bondowoso, pada tahun 1976, Pak Kamil diangkat menjadi Wakil Ketua PA. Empat tahun kemudian beliau, tepatnya tahun 1980, beliau diangkat menjadi Ketua PA.
Setelah itu, Ahmad Kamil berturut-turut menjadi Ketua PA Blitar (1984), Ketua PA Kediri (1989), Ketua PA Jakarta Selatan (1992), lalu menjadi hakim tinggi PTA Jakarta (1994).
Pengabdiannya sebagai Ketua PTA dimulai pada tahun 1995 ketika beliau diangkat menjadi Ketua PTA Kupang yang wilayahnya meliputi Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur. Setelah itu Pak Kamil menjadi Ketua PTA Padang (1999) dan Ketua PTA Bandung (2001).
Pada tahun 2001 pula Ahmad Kamil mulai menapaki karir di MA. Mula-mula beliau menjadi Wakil Sekretaris Jenderal, lalu terpilih menjadi Hakim Agung pada tahun 2003.
Ahmad Kamil tak berhenti di situ. Pada tahun 2004 beliau mulai menjadi Ketua Muda Pembinaan MA dan pada tahun 2009 terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisbeliaul.
Ahmad Kamil yang beristrikan Hj. Masfufatun itu juga sukses di ranah Akademis, dengan meraih gelar doktor dari Universitas Gajah Mada setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Kebebasan Hakim dalam Persfektif Filsafat Kebebasan Franz Magnis Suseno: Relevansinya bagi Pembinaan Hakim Indonesia”.
Keluarga Besar Pengadilan Agama Sengeti mengucapkan selamat menjalani masa purnabakti dan akan kami kenang jasa baik Bapak selama ini, semoga pula Bapak dan sekeluarga selalu dalam kesehatan serta mendapat perlindungan dari Allah SWT. Amin. (Sumber-Badilag.net). (rif/Jurdilaga PA Sengeti)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas