Kecamatan Pelepat Ilir Mendominasi Perkara di PA Muara Bungo (19/01)
Sidang Keliling PA Muara Bungo
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |
Muara Bungo, 19 Januari 2016. Angka perceraian di PA Muara Bungo di tahun 2015 meningkat dari tahun 2014 yang lalu, di tahun 2015 ada sebanyak 367 perkara dan sisa tahun 2014 sebanyak 57 perkara sementara itu 356 perkara telah diputus.
Dari 367 perkara yang terdaftar di PA Muara Bungo, warga Kecamatan Pelepat Ilir terbanyak yang berperkara di PA Muara Bungo dengan total 67 perkara, kemudian menyusul Kecamatan Rimbo Tengah 56 perkara, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan Kecamatan Bungo Dani sama-sama 43 perkara, Kecamatan Pelepat 25 Perkara, Kecamatan Bathin III 35 Perkara, Kecamatan Pelepat 26 Perkara, Kecamatan Jujuhan 24, Kecamatan Jujuhan Ilir 19 perkara, Kecamatan Bathin II Babeko 14 perkara, Kecamatan Tanah Sepenggal 10 Perkara, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas 8 perkara, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII 7 perkara, Kecamatan Bathin II Pelayang 5 perkara, Kecamatan Tanah Tumbuh, Limbur Lubuk Mengkuang danKecamatan Rantau Pandan masing-masing 3 perkara dan Kecamatan Bathin III Ulu 1 perkara.
Panitea PA Muara Bungo Drs. Zubir Ishak, kepada Jurdilaga PA Muara Bungo membenarkan data tersebut dan beliau menyebutkan “bahwa tingginya angka perceraian yang berasal dari warga Kecamatan Pelepat ilir ini kemungkinan penyebabnya dikarenakan tingkat kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pelepat ilir yang tinggi” pungkas beliau kepada Jurdilaga. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas