Gugatan Waris, Awali Banding di 2016 (13/01)
Gambar ilustrasi (sumber google)
Muaro Jambi.pa-sengeti.go.id I Di awal pekan ke-3 bulan Januari 2016 ini, Pengadilan Agama Sengeti sudah menerima perkara banding.Perkara gugatan waris dengan nomor perkara 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt pada hari Selasa kemarin (12/01/2016) resmi tercatat di kepaniteraan PA Sengeti sebagai perkara yang pertama kali didaftarkan banding di tahun 2016 ini.
Panitera PA Sengeti, Drs. Idwal Maris, MH, ketika dimintai keterangan oleh Jurdilaga, membenarkan adanya perkara yang banding “Memang benar pada hari Selasa kemarin, ada perkara gugatan waris yang banding, yang diajukan oleh Tergugat” jelasnya. Perkara dengan aset miliyaran rupiah ini, lanjut Idwal, merupakan perkara yang pertama mengawali banding di tahun 2016.
Ketika ditanya tentang apa saja yang menjadi hal pokok yang dibanding, Idwal menerangkan bahwa substansi perkara belum bisa dijelaskan karena belum inchract “Kami belum bisa menjelaskan hal apa saja yang menjadi materi keberatan Tergugat, karena perkara ini kan masih dalam proses, setelah nanti berkekuatan hukum tetap, publik dapat langsung mengetahui dengan jelas” imbuhnya. (Jurdilaga PA Sengeti/tsbit)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas