PA Muara Bulian Sosialisasikan PERMA No. 1 Tahun 2015 di Kabupaten Batanghari (08/01)
KPA Muara Bulian bersama Asisten II dan Asisten II Kab. Batanghari
saat Pembukaan Sosialisasi Perma No. 1 tahun 2015
Muara Bulian – Tim sosialisasi Pengadilan Agama Muara Bulian yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Muara Bulian Drs. H. Yefferson, S.H., M.A Kamis (07/01) mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2015 di Kabupaten Batanghari.
Acara yang diadakan di Ruang Pola Kantor Bupati Batang Hari ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Muara Bulian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari. Yang dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, Dinas Dukcapil, Seluruh Camat dan KUA se-Kabupaten Batang Hari serta instansi-instansi terkait dalam kegiatan ini.
Sosialisasi yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 Wib tersebut disambut dengan antusias oleh seluruh undangan yang meghadiri acara tersebut.
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran ini juga merupakan salah satu program pokok Pengadilan Tinggi Agama Jambi untuk tahun 2016 ini, dalam rangka Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Seluruh Pengadilan Agama Sewilayah PTA Jambi untuk tahun 2016.
Demikian halnya salah satu pokok bahasan dalam sosialisasi Perma No.1 tahun 2015 ini adalah mengenai Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan di beberapa kecamatan dalam lingkup Kabupaten Batang Hari, yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2016 mendatang.
Roni Fahmi (Hakim PA Muara Bulian) Bersama Izzami Thaufik (Wapan PA Muara Bulian)
Saat Menyampaikan Sosialisasi Perma No. 1 tahun 2015
Sosialisasi Perma No. 1 tahun 2015 ini disampaikan oleh Roni Fahmi, S.Ag., M.A (Hakim PA Muara Bulian) dan Izzami Thaufiq, S.H., M.H (Wakil Panitera PA Muara Bulian).
Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Drs. H. A. Pani Saharuddin yang didampingi oleh Asisten III Ir. H. Damyuti dalam sambutannya menyampaikan sangat berterimakasih kepada PA Muara Bulian yang telah mensosialisasikan Perma No. 1 ini, karena isi dari Perma ini sangat tepat sekali dengan kondisi Masyarakat Kabupaten Batang Hari khususnya masyarakat yang terpencil dipelosok desa jauh dari perkotaan.
“Program sidang keliling maupun Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Bulian tahun 2016 ini sangat membantu masyarakat kabupaten Batang Hari yang jauh dari Ibu Kota Kab. Batang Hari,” ungkap Asisten II ini dalam sambutannya.
Megenai sosilasi dan pendataan untuk itsbat nikah kepelosok desa, Pemerintah Kab. Batang Hari akan memfasilitasinya dengan memerintahkan para da’i kabupaten untuk menyampaikannya sebagai tindak lanjut dari acara ini. “Insya-Allah semua datanya akan rampung pada akhir Februari 2016 nanti,” timpalnya.
Agenda besar ini juga mendapat sambutan hangat dari kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Batang Hari, bahkan untuk biaya kutipan Akta Nikahnya nanti akan digratiskan apabila diproses dalam hari kerja.
Ketua PA Muara Bulian H. Yefferson mengharapkan Agenda Sidang Keliling dan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2016 ini akan dapat terlaksana dengan baik.
“Karena kegiatan ini akan dilaksanakan dibeberapa kecamatan wilayah Kab. Batang Hari, maka Kami sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah Setempat serta kantor Kementerian Agama Kab. Batang Hari untuk menyukseskan agenda Sidang Keliling dan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2016 ini,” papar KPA Muara Bulian dalam acara sosialisasi tersebut. (Fierd-Jurdilaga PA Mbl)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas