Sosialisasi PERMA, Panitera PA Muara Tebo Ingin Pejabat Kepaniteraan Bekerja Profesional (06/01)
Sosialisasi PERMA, Panitera PA Muara Tebo Ingin Pejabat Kepaniteraan Bekerja Profesional
Muara Tebo – Senin(4/1), Panitera PA Muara Tebo, Drs. H. Rusdi, M.H., mengumpulkan jajaran pejabat kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Pengganti di ruang kerjanya.
Dikumpulkannya unsur kepaniteraan, menurut pria yang telah berkiprah di lembaga peradilan sejak tahun 1992 ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
“Dalam pasal 117 hingga pasal 124 PERMA nomor 7 tahun 2015 tertera dengan jelas tentang susunan organisasi kepaniteraan beserta tugas pokok dan fungsinya, saya berharap seluruh unsur kepaniteraan dapat memahami dan melaksanakan peraturan ini semaksimal mungkin,” ujarnya.
Selain itu, penyandang gelar magister hukum ini juga mengiginkan agar peraturan yang terdiri 17 bab dan 463 pasal ini dapat menjadi pegangan untuk terus dibaca, dipelajari, dipedomani dan menjadi dasar landasan hukum dalam melaksanakan tugas secara profesional.
“Saya ingin kita semua dapat memahami dan menghayati isi dari PERMA nomor 7 tahun 2015 untuk selanjutnya dipraktekkan dalam pekerjaan sehari-hari,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas