Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3187 TIDAK ADA KEHARMONISAN MASIH JADI ALASAN UTAMA PERCERAIAN DI TEBO 17 12

Tidak Ada Keharmonisan Masih Jadi Alasan Utama Perceraian di Tebo (17/12)

Tidak Ada Keharmonisan Masih Jadi Alasan Utama Perceraian di Tebo

 

Pansek PA Muara Tebo

 

 

Muara Tebo - Angka perceraian di Kabupaten Tebo masih terbilang tinggi untuk ukuran kawasan Provinsi Jambi. Dalam kurun waktu 12 bulan, terhitung Januari hingga Desember 2015, Pengadilan Agama Muara Tebo telah menerima perkara hingga 347 kasus.

Beragam alasan mendasari perceraian baik yang dilakukan oleh suami maupun isteri yang menggugat cerai. Namun alasan yang masih mendominasi adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga yang berpuncak pada perselisihan terus menerus. Selain itu, soal suami atau isteri yang melalaikan kewajiban, gangguan pihak ketiga dan masalah ekonomi jadi alasan berikutnya.

“Salah satu penyebab perceraian adalah cemburu, adanya gangguan pihak ketiga dan tingkah laku yang buruk serta ekonomi yang tidak memadai,” terang Drs. H. Rusdi, M.H, Panitera PA Muara Tebo, Rabu (16/12).

Menurutnya, kasus perceraian jarang sekali menunjukkan tren penurunan. Hampir setiap tahun, kasus perceraian selalu mengalami peningkatan. Tren ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tebo saja, melainkan secara nasional.

“Rata-rata per bulan kita menerima perkara tiga puluhan kasus perceraian, dan hingga 17 Desember ini kita sudah menerima 347 kasus,” ungkap Rusdi. (Umay/PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas