PA Muara Bulian Utus 3 Peserta Ikut Workshop Ekonomi dan Keuangan Syari’ah (04/12)
PA Muara Bulian Utus 3 Peserta Ikut Workshop Ekonomi dan Keuangan Syari’ah (03/12)
Muara Bulian- Worshop Ekonomi dan Keuangan Syari’ah yang hari ini (03/12) dilaksanakan di ruang Ruby lantai III Hotel Aston Jambi.
Kegiatan Workshop Ekonomi dan Keuangan Syari’ah ini merupakan hasil kerjasama PTA Jambi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, dengan mendatangkan nasasumber handal Hakim Agung YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H dan dari pihak OJK sendiri mendatangkan pemateri dari Jakarta.
Narasumber-narasumber handal ini akan menyajikan materi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Tentu materi ini sangat penting dan sangat berarti untuk Peradilan Agama yang secara khusus memang manangani masalah sengketa ekonomi syari’ah.
Untuk mengikuti acara yang dimaksud, demi meningkatkan SDM yang handal dibidang Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Pengadilan Agama Muara Bulian mengutus 3 orang peserta.
Ketiga orang peserta yang akan mengikuti workshop ini adalah Drs. H. Yefferson, S.H., M.A (Ketua PA Muara Bulian) dan 2 orang Hakim PA Muara Bulian Roni Fahmi, S.Ag., M.A dan Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.SI.
Wakil Ketua PA Muara Bulian Drs. H. Afrizal kepada Jurdilaga mejelaskan ia berharap ketiga peserta yang mengikuti workshop ini dapat mengikuti acara dengan baik sampai dengan selesai. “Semoga rombongan dari PA Muara Bulian dapat mengikuti acara ini dengan baik, apalagi masalah sengketa Ekonomi Syari’ah sudah menjadi kewenangan Peradilan Agama,” Ujar Waka PA Muara Bulian ini.
Seyogyanya sesuai surat undagan dari PTA Jambi perihal pengutusan nama-nama peserta yang akan mengikuti kegiatan ini untuk PA Muara Bulian adalah Drs. H. Yefferson, (Ketua) Drs. H. Afrizal (Wakil Ketua) dan Andi Mia Ahmad Zaki, S.H.I., M.H. (Hakim), namun karena H. Afrizal dan Ahmad Zaki pada waktu yang bersamaan ada jadwal sidang yang cukup padat yang tidak bisa ditinggalkan maka peserta digantikan oleh dua orang hakim lainnya. (Fierd/Jurdilaga PA.Mbl)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas