Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2957 GUGAT BNI SYARIAH KE PA SENGETI DN TUNTUT 4 MILYAR 21 10

Gugat BNI Syariah ke PA Sengeti, DN Tuntut 4 Milyar (21/10)

BNI Syariah 1

Gambar Illustrasi

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Dalam waktu dekat PA Sengeti akan segera memeriksa perkara bidang Ekonomi Syariah (Ekosyar) yang diajukan DN (43) bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) berbadan hukum.

Dengan dalih pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perkara ini telah diterima dan terdaftar di PA Sengeti dengan nomor register 312/Pdt.G/2015/PA.Sgt. tanggal 15 Oktober 2015 kemarin.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, DN dan LPK yang mendampinginya menggugat salah satu cabang BNI Syariah di Jambi, termasuk Bank Indonesia dan OJK.

Tak tanggung-tanggung, DN bersama LPK tersebut menggugat pihak bank untuk membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar 4 Milyar rupiah. Disamping itu, DN juga menuntut perjanjian kredit yang disepakatinya dengan pihak Bank tertanggal 30 Juni 2014 “batal demi hukum” karena tidak sesuai klausula baku UUPK.

Berdasarkan info jadwal persidangan pada Pengadilan Agama Sengeti, perkara ini akan mulai disidangkan pada 11 November 2015 mendatang.

Seperti apakah pemeriksaan perkara ini? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa sengeti)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas