Wajib Lapor LHKASN, ASN PA Muara Sabak Akses Aplikasi SIHARKA (05/10)
Muara Sabak – Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Muara Sabak mulai mengakses Aplikasi Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN (SIHARKA), Jumat (02/10/2015).
Penyampaian LHKASN melalui aplikasi SIHARKA dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id, dengan menggunakan user id dan password yang sudah disediakan.
LHKASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang berintegritas, jujur, dapat dipercaya dan dapat menjadi panutan, mencegah atau mengurangi praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada aparatur.
Salah satu ASN PA Muara Sabak, Surya Darni, SE mengatakan sudah mulai mengakses aplikasi SIHARKA dengan mengunakan user id dan password yang sudah diterimanya.
“Alhamdulillah saya sudah masuk dengan user id dan password yang telah diberikan, tidak ada kendala saat Login,” imbuhnya.
Kiki pangilan akrab Bendahara pengeluaran PA Muara Sabak ini mengungkapkan setelah login mengunakan user id dan password yang telah diberikan, ia segera merubah password tersebut sebelum melakukan pelaporan untuk menjaga kerahasiaan passwordnya.
Kiki juga menambahkan segera mengakses aplikasi SIHARKA https://siharka.menpan.go.id karena waktu yang diberikan untuk penyampaian LHKASN ini 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan. (Dedy Paloh/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas