Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2886 PENDAFTARAN E PUPNS PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL DIMULAI 25 9

Pendaftaran e-PUPNS Pengadilan Agama Kuala Tungkal dimulai (25/9)

epupns 1

Kuala Tungkal-Jurdilaga (25/09). Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN, pada Juli 2015 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia meluncurkan Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap atau tersedia di database BKN.

epupns 2

Dalam rangka mendukung suksesnya Pendataan Ulang PNS ini, Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat edaran nomor 186/BUA/KP.01/09/2015 perihal Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS kepada seluruh satuan kerja dibawah naungan Mahkamah Agung Repulik Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, disampaikan agar satuan kerja segera meginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipilnya untuk mengikuti proses pendataan ulang PNS ini. Berdasarkan surat tersebut, proses pengisian e-PUPNS dimulai dari tanggal 15 September hingga 15 Desember 2015 sedangkan proses verifikasi data oleh verifikator akan dimulai pada tanggal 15 September hingga 31 Desember 2015, dan yang akan bertugas sebagai verifikator adalah operator dari tiap Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding.

 

Pengadilan Agama Kuala Tungkal sebagai satuan kerja dibawah naungan Mahkamah Agung RI, segera melaksanakan instruksi tersebut. Hampir seluruh pegawai PA Kuala Tungkal telah melakukan proses registrasi dan mulai melengkapi data-data yang ada pada aplikasi e-PUPNS. Dengan bantuan staf bagian kepegawaian, yaitu Misrani, proses melengkapi data menjadi lebih cepat dan terkoordinir. Misrani mengakui bahwa pengisian kelengkapan data lebih mudah dibandingkan dengan aplikasi pendataan kepegawaian lain. Hal ini karena pada aplikasi e-PUPNS data-data utama telah terisi dan cukup akurat, serta tidak ada lagi proses unggah berkas yang biasanya memakan waktu lama. Akan tetapi proses pendaftaran ulang ini masih memiliki kendala. Diantaranya adalah keadaan server e-PUPNS yang masih kurang stabil. Pada waktu tertentu aplikasi/portal http://pupns.bkn.go.id tidak dapat diakses dan terputus ditengah proses pengisian. Semoga diwaktu yang akan datang porta e-PUPNS semakin stabil dan proses pengisian kelengkapan data menjadi lebih lancar dan selesai tepat waktu. (Imron/Jurdilaga PA Ktl)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas