Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2806 BINTAL KPA MUARA TEBO KEWAJIBAN MELAKSANAKAN HAJI 08 09

Bintal KPA Muara Tebo; Kewajiban Melaksanakan Haji (08/09)

Palatua

KPA Muara Tebo Drs. Palatua, S.H., M.H.I

Muara Tebo – Senin 07 September 2015 bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Muara Tebo, KPA muara tebo beri tausiah tentang kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu setiap umat muslim.

KPA. Muara Tebo, Drs. Palatua, SH.,M.H.I awal tausiahnya mengatakan bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji tersebut telah umumkan pada zaman nabi Ibrahim As. Dimana umat muslim di wajibkan menjalankan rukun islam yang ke lima yaitu ibadah haji bagi yang mampu sesuai dengan firman Allah dalam surah ali-imran ayat 87 yang artinya : “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalan kebaitullah”  barangsiapa mengingkari (Kewajiban Haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Kendati demikian pria dengan empat orang anak ini juga  mengucapkan selamat kepada salah satu Pegawai PA. Muara Tebo Drs. Rusdi, MH.  (Panitera Sekretaris PA. Muara Tebo) pada tahun ini belaiu di panggil oleh Allah untuk melaksanakan ibadah haji ketanah suci mekah yang berangkat tinggal beberapa hari lagi, dan juga semoga di berikan kesehatan dalam menjalankan ibadah Hajinya, dan pulangnya nantinya dalam keadaan selamat dan dapat menjadi haji yang mabrur. Amiinnn

Di penghujung penyampaianya  KPA. Muara Tebo juga menyampaikan kepada yang belum berangkat melaksanakan ibadah haji marilah kita niatkan dari sekarang dalam hati kita untuk menyisihkan sebagian rejeki kita dikit demi sedikit hingga akhirnya kita bisa menyetorkan ke Bank terkait untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Dan acara ditutup dengan pembacaan Hamdalah. (Hasan Tim Jurdilaga PA.Muara Tebo/PTA-Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas