Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2762 LAGI OKNUM PENIPU GAGAL BERAKSI DI PA SENGETI 25 08

Lagi, Oknum Penipu Gagal Beraksi di PA Sengeti (25/08)

penipu

 Gedung Pengadilan Agama Sengeti Kelas II

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Aksi percobaan penipuan dengan mengatasnamakan pejabat Mahkamah Agung RI/Badilag kembali terjadi di PA Sengeti. Berbeda dengan modus penipuan sebelumnya yang menjadikan KPA Sengeti sebagai calon korban, kali ini giliran Panitera/Sekretaris PA Sengeti yang dijadikan calon target penipuan.

Kejadian ini berawal ketika PA Sengeti menerima surat perihal undangan rapat koordinasi, Kamis (20/8/15) kemarin. Dalam surat bertanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani langsung Sekretaris MA RI tersebut, ditujukan kepada Panitera/Sekretaris PA Sengeti untuk mengikuti rapat koordinasi disebuah gedung di kawasan Jakarta Pusat.

Merasa ada keganjilan, selanjutnya Panitera/Sekretaris PA Sengeti Drs. Idwal Maris, M.H. menghubungi Panitera/Sekretaris PTA Jambi H. Ahmad Zaini, S.H.,M.H. untuk mengkonfirmasi perihal surat tersebut.

Mendapat laporan tersebut, H. Ahmad Zaini selanjutnya melakukan komunikasi/kontak telepon dengan salah satu pejabat Mahkamah Agung RI, dan alhasil diketahui bahwa surat yang diterima PA Sengeti PALSU.

”Ini merupakan kali kedua PA Sengeti mendapati aksi percobaan penipuan dengan mengatasnamakan pejabat mahkamah agung atau badilag, semoga hal ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi satker lainnya,” jelas Idwal Maris ketika ditemui redaksi diruangannya, Jum’at (21/8/15) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 April 2014 silam, KPA Sengeti Dra. Hj. Sartini, S.H. juga pernah mendapatkan aksi percobaan penipuan. Kala itu, Hj. Sartini mendapat telepon dari seseorang yang mengaku suruhan Sekretaris Dirjen Badilag Tukiran, S.H. dan akhirnya diketahui bahwa aksi tersebut sebagai usaha percobaan penipuan. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas