Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2689 HAKIM PA SENGETI GUGURKAN GUGATAN HARTA BERSAMA PRODEO 04 08

Hakim PA Sengeti Gugurkan Gugatan Harta Bersama Prodeo (04/08)

Korik AgustianMuaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Dua kali mangkir di persidangan, gugatan harta bersama yang diajukan RF (37) atas suaminya WS diputus gugur oleh Hakim PA Sengeti, tanggal 9 Juli 2015 yang lalu.

RF yang mendaftarkan gugatan secara Cuma-Cuma alias gratis tersebut, terbukti dua kali tidak hadir dipersidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Korik Agustian, S.Ag,M.Ag selaku Ketua Majelis Hakim PA Sengeti yang memeriksa perkara ini kepada redaksi menjelaskan bahwa RF selaku Penggugat dinilai tidak dapat membuktikan gugatannya.

“Kita (majelis hakim) telah memerintahkan juru panggil untuk memanggil Penggugat dan Tergugat meski biaya perkara telah habis, namun yang bersangkutan tidak hadir dan dinilai tidak bersungguh-sungguh dengan gugatannya,” terang Korik. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas