Mengawali Mei 2015, PA Muara Sabak Gelar Sidang Keliling (08/05)
Tim Sidang Keliling PA Muara Sabak di Kec. Mendahara
Muara Sabak-Jurdilaga (07/05).
Dalam rangka menegakkan prinsip Justice for All, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menggalakkan sidang keliling melalui Pengadilan Agama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan Mengenai Sidang Keliling Tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
PERMA ini sebagai pengganti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Sejak PERMA ini diberlakukan maka SEMA No. 10 Tahun 2010 tidak berlaku lagi, sesuai dengan ketentuan BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 42 dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut.
Pada tahun anggaran 2015 ini Pengadilan Agama Muara Sabak mendapatkan dana DIPA yang bersumber dari Dirjen Badilag untuk kegiatan sidang diluar gedung pengadilan atau yang dikenal dengan Sidang Keliling.
Menyikapi hal tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 pagi ini Majelis Sidang keliling PA Muara Sabak berangakt ke Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi untuk melaksanakan kegiatan pelayanan hukum sidang diluar gedung pengadilan
Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Sabak bermaksud menggelar sidang yang bertempat di Kantor Urusan Agama kecamatan setempat. Jalan buruk berbatu dan berdebu tidak menghalangi langkah Tim Sidang Keliling untuk melaksanakan tugasnya. Sidang keliling berjalan dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun.
Kecamatan Mendahara dipilih sebagai lokasi sidang keliling, karena jaraknya yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Muara Sabak, serta akses jalan yang masih buruk. Para pihak khususnya, merasa terbantu dengan adanya sidang keliling yang digelar di Kantor Urusan Agama tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolah Tim Jurdilaga dari Kepala KUA maupun para pihak, mereka mengungkapkan bahwa jarak yang jauh dari kantor PA ditambah dengan medan yang buruk, menjadikan biaya membengkak, namun hal tersebut menjadi ringan dengan adanya sidang keliling yang digelar di KUA setempat, karena makin dekat dengan masyarakat pencari keadilan. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas