PA Sarolangun Laksanakan Aanmaning Eksekusi Hak Tanggungan (28/04)
Jum'at tanggal 10 April 2015 Drs. Herman Supriyadi wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun dengan didamping oleh Drs. Namlis Panitera Pengadilan Agama Sarolangun telah melakukan aanmaning terhadap Sudirman yang beralamat di Batu Kucing Kecamatan Pauh Kabupaten sarolangun Provinsi Jambi yang merupakan termohon eksekusi dari pihak Pemohon Bank Mega Syariah cabang Sarolangun.
Pelaksanan aanmaning ini dihadiri dan disaksikan oleh wakil atau kuasa dari Bank Mega syariah yakni oleh bapak Afrizal dan Nafri Hardi, pelaksanaan aanmaing ini berjalan lancar keduabelah pihak diberikan penjelasan secara hukum dan ketentun ketentuan pokok mengenai hukum perjanjian berkaitan dengan sengketa hak tanggungan ini.
Selanjutnya wakil ketua PA sarolangun Drs Herman Supriyadi dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas memberikan teguran kepada Termohon eksekusi yakni Sudirman agar segera melunasi hutang tersebut paling lambat delapan hari sejak pelaksanaan aanmaning ini. Kepada pihak pemohon eksekusi baik termohon eksekusi melunasi atau tidak melunasi hutangnya sedangkan waktu aanmaning telah habis maka pemohon eksekusi segera membuat laporan secara tertulis kepada PA sarolangun agar dapat ditindak lanjuti.
Pelaksanaan aanmaning ini berjalan lancar, kedua belah pihak menyatakan mengerti atas semua penjelasan dan aanmaning tersebut, sehingga upaya selanjutnya dapat menunggu delapan hari setelah pelaksanaan aanmaning ini, sampai berita ini diterbitkan pihak pemohon belum memberikan konfirmasi atau penjelasan kepada PA Sarolangun. (Doni dirmansyah,S.H jurdilaga PA srl)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas