Gelar Penyuluhan Hukum, Pemkab Tebo Libatkan PA Muara Tebo (23/04)
KPA Muara Tebo: Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I.
Muara Tebo - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Selasa (21/4/2015) Pemerintah Kabupaten Tebo kembali menggelar penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo.
Informasi yang diterima jurdilaga, penyuluhan hukum untuk tahun ini akan dimulai Selasa (21/4/2015)hingga Kamis (23/4/2015) bertempat di tiga kecamatan.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I saaat ditemui redaksi jurdilaga menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tebo ini.
Menurut dia pelaksanaan penyuluhan hukum dengan tema sidang terpadu pelayanan satu atap ini sangatlah tepat karena program tersebut juga merupakan unggulan Badan Perdilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat (justice for all) khususnya perkara itsbat nikah.
“Sebagaimana kita ketahui, selama ini perkara itsbat nikah belum pernah masuk ke Pengadilan Agama Muara Tebo, padahal itsbat nikah merupakan pintu masuk untuk mendapatkan hak-hak dasar berupa identitas hukum,” ujarnya lugas.
Tanpa identitas hukum, menurut penyandang gelar magister hukum islam ini masyarakat akan mengalami banyak kendala untuk mendapatkan akta kelahiran, pengurusan paspor dan sebagainya.
Oleh sebab itu, pria bertubuh gempal ini berharap penyuluhan hukum yang dilaksanakan Pemkab Tebo ini mampu menjadi media informasi bagi aparat terkait dan masyarakat yang ingin mendapatkan penyelesaian identitas hukum. (jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas