Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2331 PA MUARA SABAK LAKUKAN PENYESUAIAN BIAYA RADIUS PANGGILAN 06 04

PA Muara Sabak Lakukan Penyesuaian Biaya Radius Panggilan (06/04)

IMG 7020LL

 

Muara Sabak-Jurdilaga (06/04).Seperti yang dihimpun oleh Tim Jurnalis Peradilan Agama (Jurdilaga) Pengadilan Agama Muara Sabak pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) jajaran kejurusitaan pada Kamis, 2 April 2015. Rakortas tersebut diadakan di ruang Ketua Pengadilan Agama (KPA) Muara Sabak. Rapat dimulai pada pukul 09.30 wib, dan dihadiri oleh Ketua Drs. Indrawisol, Wakil Ketua Drs. Abd. Rahman, M.H., Panitera/Sekretaris Drs. Auza’i, M.H., dan Jurusita, serta Jurusita Pengganti.

Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini biaya radius panggilan di PA Muara Sabak masih didasarkan pada SK Biaya Radius Tahun 2012. Oleh karena itu dalam rapat terbatas tersebut dibahas perlunya dilakukan penyesuaian biaya panggilan. Hal ini dipandang perlu, karena sudah lama biaya radius panggilan di PA Muara Sabak belum diperbaharui. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk transportasi penyampaian surat panggilan kepada para pihak, sudah mengalami kenaikan, yang salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

KPA Muara Sabak, Drs. Indrawisol menegaskan agar peraturan tentang biaya radius panggilan segera diselesaikan. “Saya harap SK Radius ini secepatnya dirampungkan”, tegas Drs. Indrawisol. Pada kesempatan yang sama Pansek, Drs. Auza’i, M.H., mengharapkan bahwa dengan adanya SK Radius yang baru nanti, maka kinerja para Jurusita dan Jurusita Pengganti harus lebih optimal. “Semoga dengan adanya penyesuaian kenaikan biaya radius panggilan nanti, juga meningkatkan kinerja para jurusita/jurusita pengganti dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan di PA Muara Sabak”, pungkasnya. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi).

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas