Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2329 TAHUN 2014 PENYEBAB PERCERAIAN DI PA MUARA BUNGO BERAGAM 06 04

Tahun 2014, Penyebab Perceraian Di PA Muara Bungo Beragam (06/04)

Pansek

Drs. Zubir Ishak, Pansek PA Muara Bungo

Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |

Muara Bungo, April 2015. Perceraian, merupakan solusi langkah terakhir yang diambil setiap pasangan dalam menyelesaikan kemelut rumah tangganya, ketika permasalahan sebuah rumah tangga sudah sampai pada puncaknya dan sudah tidak dapat didamaikan lagi maka perceraian adalah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh demi kebaikan bersama.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi seorang suami atau isteri mengajukan gugatan/permohonan cerai. Penyebab perceraian tersebut diantaranya tidak adanya keharmonisan, suami tidak bertanggung jawab, keadaan ekonomi keluarga yang kurang memadai, dan melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba.

Dari beberapa penyebab yang disebutkan di atas, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di PA Muara Bungo. Berdasarkan data yang ada di kepaniteraan PA Muara Bungo 45% penyebab perceraian yang diterima PA Muara Bungo adalah karena tuntutan ekonomi dan tidak adanya keharmonisan 40%.

Drs. Zubir Ishak, Panitera Sekretaris PA Muara Bungo menyatakan bahwa gugatan cerai dengan alasaan ekonomi keluarga yang kurang memadai  ini seakan lumrah terjadi. “kebanyakan alasan yang diajukan isteri adalah disebabkan masalah kesulitan ekonomi rumah tangga, mulai dari faktor kesengajaan dari suami yang meninggalkan isterinya dan tidak memberi nafkah” pungkas beliau kepada Jurdilaga PA Muara Bungo. (FE Sutan Kayo -Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas