Pihak BPN Beberkan Riwayat SHM Dalam Descente PA Sengeti (20/03)
Kasi SKP BPN (kemeja putih) ketika memberikan keterangan
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Pihak BPN Kabupaten Muaro Jambi yang hadir dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) PA Sengeti di Desa Penyengat Olak Kecamatan Jambi Luar Kota, Selasa (17/3) kemarin, membeberkan beberapa keterangan terkait batas-batas tanah yang menjadi objek perkara gugatan harta bersama.
Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Muaro Jambi Jasmin, SH yang turun langsung dalam descente siang itu terlihat dengan sigap menjawab pertanyaan majelis hakim PA Sengeti yang diketuai Dra. Hj. Sartini, SH.
“Untuk tanah disekeliling objek, semuanya telah bersertifikat,” terang Jasmin meyakinkan batas-batas objek wilayah.
Usai membeberkan keterangan, Jasmin dengan dibantu dua petugas juru ukur terlihat langsung melakukan pengukuran terhadap objek perkara, berupa sebidang tanah seluas +400 M2 dan satu bangunan rumah toko plus satu bangunan kios. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas