Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2188 HAKIM PA MUARA SABAK APARATUR NEGARA HARUS MELAYANI BUKAN DILAYANI 23 02

Hakim PA Muara Sabak : Aparatur Negara Harus Melayani Bukan Dilayani (23/02)

doni

Muara Sabak-Jurdilaga (23/02). Merefleksi kembali apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara dalam perannya sebagai pelayan keadilan. Hendaknya setiap aparat peradilan dalam hal ini adalah warga Pengadilan Agama Muara Sabak, untuk senantiasa menyadari dan memahami akan perannya sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Doni Dermawan, S. Ag., M.H.I., dalam apel pagi pada Senin, 23 Februari 2015 pagi ini di PA Muara Sabak. Lebih lanjut hakim Doni Dermawan menekankan bahwa aparatur PA Muara Sabak harus merubah mindset sebagai aparatur negara hendaknya menjadi pelayan masyarakat/pencari keadilan, bukannya malah minta dilayani. “Aparatur Negara tugasnya melayani, bukan minta dilayani”, tegasnya. “kita bertugas bukan karena diminta atasan, tetapi karena tanggung jawab kita kepada negara dan masyarakat”, pungkasnya.

       Oleh karena itu, menurut Doni Dermawan setiap aparatur PA Muara Sabak dalam bekerja melayani masyarakat hendaknya bekerja berdasarkan profesionalisme dan tugas yang telah ditentukan bukan karena takut kepada atasan atau ada tidaknya atasan di kantor, aparatur PA Muara Sabak harus tetap disiplin dalam melaksanakan tugas. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas