Pasutri Ini Urung Bercerai Berkat Mediator PA Sengeti (21/02)
(Paling kanan) Mediator PA Sengeti bersama HN dan MS
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Tidak tahan dengan kisruh yang terus menerus terjadi menerpa rumah tangganya, seorang wanita berinisial HN, 38 tahun mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, MS, 40 tahun ke PA Sengeti tanggal 12 Januari 2015.
Gugatan HN yang terdaftar dalam register perkara nomor 15/Pdt.G/2015/PA.Sgt. kemudian mulai diperiksa dan menjalani sidang perdana pada tanggal 29 Januari 2015. Karena HN dan MS hadir dipersidangan tersebut, majelis Hakim yang diketuai Korik Agustian, S.Ag.M.Ag. lantas menyerukan keduanya untuk menjalani mediasi.
Abdurrahman Alwi, S.HI.MH. yang ditunjuk sebagai mediator pun mulai melaksanakan tugasnya. Tampak sidang mediasi yang berlangsung pagi itu, Kamis (29/1/15) berlangsung cukup alot. Tidak mudah untuk menemukan kata sepakat dari HN dan MS hingga akhirnya mediator harus menjadwalkan mediasi lanjutan.
Kamis, (12/2/15) mediasi lanjutan pun kembali digelar. Berbekal keterampilan yang dimiliki, hari itu mediator semakin gencar melontarkan nasehat-nasehat, dan akhirnya berhasil. HN mengaku bersedia rukun kembali bersama sang suami dan menyatakan mencabut gugatan cerainya.
“Alhamdulillah, upaya yang kita lakukan berhasil dan sesuai harapan,” ujar mediator singkat. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas