Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2107 DUA PERKARA EKONOMI SYARIAH KEMBALI BERHASIL MEDIASI DI PA SUNGAI PENUH 28 01

Dua Perkara Ekonomi Syariah Kembali Berhasil Mediasi di PA Sungai Penuh (28/01)

 Sidang eko syari oke

 (SUNGAI PENUH) ~ Perkara Ekonomi Syaria’ah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungai Penuh pada tahun 2014 berjumlah 8 (delapan) perkara. Dari 8 (delapan) perkara tersebut 3 (tiga) diantaranya telah berhasil damai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh, dalam hal ini ke 8 (delapan) perkara ekonomi syari’ah tersebut di tangani langsung oleh Ketua PA Sungai Penuh, Drs. M. Taufik, MH didampingi Panitera, Drs. Dahkir, A.

Sebagaimana pernah dipublikasikan sebelumnya bahwa 1 (satu) perkara yang telah berhasil mediasi terdaftar dengan nomor perkara : 02/Pen.Aan/Eks/2014/PA. Spn, dimana kedua belah pihak yakni PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Jambi sebagai Pemohon/Penggugat dan Darti Kartika, warga Kecamatan Kayu Aro, Kab. Kerinci selaku Termohon/Tergugat sepakat untuk berdamai pada tanggal 28 Oktober 2014, hasil tersebut disepakati oleh kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi di PA Sungai Penuh.

Dan menjelang akhir tahun 2014 kemarin dan mengawali tahun 2015, kembali 2 (dua) perkara ekonomi syari’ah berhasil di mediasikan oleh Majelis hakim PA Sungai Penuh pada tanggal 18 November 2014.

2 (dua) perkara ekonomi syari’ah tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 06/Pen.Aan/Eks/2014/PA.Spn, sebagai Pemohon/Penggugat adalah PT. Bank Mega Syari’ah cabang Sungai Penuh sebagai Termohon/Tergugat  adalah Aron Sihotang dan Nurdaya Sinaga keduanya warga Kota Sungai Penuh, serta perkara nomor: 07/Pen. Aan/Eks/2014/PA.Spn dengan PT Bank Mega Syari’ah cabang Sungai Penuh sebagai Pemohon/Penggugat melawan Nofriadi dan Maya Hefnisa sebagai Termohon/Tergugat yang juga warga Kota Sungai Penuh. Berhasilnya mediasi kedua perkara ekonomi syari’ah tersebut karena kedua belah pihak sepakat berdamai dengan poin utama dari kesepakatan yakni pihak  Termohon/Tergugat akan melaksanakan kewajibannyadengan menyelesaikantunggakan pinjamannyakepada pihak Pemohon/Penggugat.(JurdilagaPA Spn /PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas