PPMI PA. Sengeti Dilengkapi Perangkat Canggih (10/12/2014)
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Sejak mulai berdiri September 2011 silam, secara bertahap Pelayanan Publik dan Meja Informasi (PPMI) Pengadilan Agama (PA) Sengeti mulai dilengkapi perangkat canggih modern. Pengadaan perangkat ini, semata dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang meng-akses PA. Sengeti.
Efektifitas perangkat dimulai ketika pengunjung datang ke PA. Sengeti. Setelah mendapat senyum, salam dan sapa, pengunjung akan disambut dengan satu mesin antrian. Layaknya bank, mesin ini bekerja mengatasi kesemrawutan dalam pelayanan PA. Sengeti yang relatif cukup padat. Dengan perangkat ini, para pihak yang meng-akses PA. Sengeti, baik untuk keperluan mendaftar perkara, bersidang ataupun mengambil salinan putusan/akta cerai diwajibkan mengantri dengan secarik kertas nomor antrian.
Mesin antrian yang telah terkoneksi SiadPA ini, selanjutnya akan memanggil secara otomatis dengan menampilkan suara emas sang operator. “Nomor antrian 01, dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2014/PA.Sgt. silakan masuk keruang sidang I,” begitu bunyi si suara emas yang keluar dari sepasang sound yang ditempatkan strategis. Mesin ini merupakan salah satu wujud PPMI di PA. Sengeti.
Selain mesin antrian, PPMI PA. Sengeti juga dilengkapi dengan anjungan informasi perkara berbasis touch screen. Dalam perangkat keras ini, tersaji beberapa informasi yang diperlukan pihak berperkara seperti prosedur berperkara, panjar biaya perkara, jadwal sidang dan lain-lain.
Ada juga TV Media. Perangkat ini pun telah terintegrasi dengan siadPA dan ter-instalasi tepat didepan ruang tunggu para pihak yang akan bersidang. Nah, dari TV inilah pengunjung dapat mengetahui daftar persidangan yang digelar PA. Sengeti tiap harinya.
Untuk kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan, Ketua PA. Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH. menegaskan bahwa perangkat-perangkat ini akan senantiasa terus dioptimalkan penggunaannya. “Saya telah instruksikan kepada operator agar perangkat ini disiagakan tiap harinya, kecuali hari libur,” jelas Hj. Sartini. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas