Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1879 HAKIM PA SUNGAI PENUH JADI NARA SUMBER DI RRI 03 11 2014

Hakim PA Sungai Penuh Jadi Nara Sumber di RRI (03/11/2014)

rri

 SUNGAI PENUH - RRI Sungai Penuh mengundang PA Sungai Penuh untuk melakukan wawancara pemaparan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Peradilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Sungai Penuh.

rrii

Undangan tersebut dijawab oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh Drs. M. Taufik, MH dengan mengutus salah seorang hakim yakni, Ahmad Syafruddin, S.HI.,M.H., mewakili PA Sungai Penuh untuk menjadi narasumber serta melakukan dialog interaktif yang mengudara langsung di Frekuensi 96.7 MHz dan 101.0 MHz milik RRI Sungai Penuh pada Selasa, (28/10/2014).

Wawancara dan dialog Interaktif ini berlangsung selama satu jam, dimulai pada jam 09.00 s.d. 10.00 WIB bertempat di Kantor RRI Sungai Penuh yang beralamatkan di Jln. Depati Parbo, Kota Sungai Penuh.

Ahmad Syafruddin, S.HI.,M.H yang ditunjuk sebagai narasumber menyampaikan secara lugas gambaran umum akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diperankan Pengadilan Agama Sungai Penuh termasuk kedudukannya dalam bingkai kekuasaan kehakiman Indonesia.

“Interaktif ini spontan kita sampaikan dalam waktu yang terikat sehingga ruang-ruang kosong dalam materi yang disampaikan tetap membuka peluang tidak sempurna,’’ ujar Ahmad Syafruddin,S.HI.,M.H saat Jurdilaga berkesempatan bertanya langsung di ruang kerjanya beberapa jam kemudian setelah dialog interaktif usai.

Untuk mengetahui materi secara utuh saat dialog interaktif secara on air di RRI Sungai Penuh nantinya akan diupload melalui group Jurdilaga dan website PA Sungai Penuh.

 “Harapan kita menjadi ajang evaluasi untuk kebaikan di masa datang”. tambah Lelaki yang sebelumnya bertugas di PA Kabanjahe ini saat  mengakhiri pertanyaan Jurdilaga. (Jurdilaga PA.Spn/PTA.Jambi).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas