Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1863 DI SUNGAI PENUH HINGGA OKTOBER TERDAFTAR 7 PERKARA EKONOMI SYARIAH 27 10 2014

Di Sungai Penuh, Hingga Oktober Terdaftar 7 Perkara Ekonomi Syariah (27/10/2014)

SUNGAI PENUH -  Sampai pertengahan  Oktober 2014 ini,  sebanyak 227 perkara gugatan dan 35 perkara permohonan telah terdaftar di PA Sungai Penuh.

Bila membandingkan  dengan  jumlah perkara masuk pada tahun 2013 maka dapat dikatakan bahwa jumlah perkara masuk pada tahun 2014 ini semakin meningkat.

Dan pada tahun 2014 ini, perkara masuk di PA Sungai Penuh makin bervariasi jenisnya yakni dengan terdaftarnya perkara ekonomi syariah, sampai pertengahan Oktober 2014 ini telah  tercatat 7 perkara ekonomi syari’ah yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sungai Penuh.

Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan Syari’ah seperti perbankkan syari’ah, asuransi, ULM, MLM, koperasi yang berbasiskan syari’ah, maka semakin besar pula timbulnya kemungkinan permasalahan atau sengketa antara penyedia layanan tersebut dengan masyarakat yang dilayani.

Seperti 7 perkara ekonomi syari’ah yang terdaftar di PA Sungai Penuh untuk diselesaikan adalah permasalahan yang timbul antara lembaga penyedia pinjaman yang berbasis syari’ah dengan masyarakat yang menjadi nasabah pada bank / lembaga keuangan syari’ah tersebut.

Dengan masuknya perkara ekonomi syari’ah di PA Sungai Penuh pada tahun 2014 ini, maka PA Sungai Penuh semakin dituntut untuk semakin meningkatkan kualitas dan kompetensi nya dalam menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga rasa keadilan yang diharapkan oleh kedua belah pihak dalam penyelesaian permasalahan ekonomi syari’ah tersebut dapat terpenuhi.

‘’Ya, sampai saat ini, sudah 7 perkara ekonomi syariah terdaftar di PA Sungai Penuh,’’ ujar Pansek PA Sungai Penuh, Drs. Dahkir. A.  (Jurdilaga PA. Spn / PTA Jambi )


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas