Sengketa Pembatalan Hibah di PA. Sengeti Dipastikan Berakhir (20/10/2014)
Hakim PA. Sengeti ketika melakukan descente
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Setelah menjalani proses pemeriksaan perkara mulai dari tingkat pertama hingga banding, akhirnya silang sengketa perkara Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Sengeti yang melibatkan HA dan MUT dipastikan berakhir. Putusan PTA. Jambi Nomor 011/Pdt.G/2014/PTA.Jb. dinyatakan incracht, atau berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 18 Oktober 2014.
Berdasarkan surat pemberitahuan isi putusan banding yang disampaikan jurusita pengganti PA Jambi tertanggal 3 Oktober 2014 yang lalu, dipastikan PA Sengeti tidak pernah menerima permohonan kasasi dari pihak pembanding maupun terbanding hingga batas waktu terakhir yang jatuh pada Jumat (17/10/2014) kemarin.
Hal ini senada dengan keterangan yang disampaikan Panitera Muda Hukum PA. Sengeti, M. Saman, SH. kepada Jurdilaga PA Sengeti. Ditemui di ruang kerjanya, Saman menegaskan bahwa sengketa pembatalan hibah ini telah berakhir.
“Pemberitahuan putusan banding disampaikan tanggal 3 Oktober 2014, namun hingga batas waktu terakhir kita tidak pernah menerima permohonan kasasi apapun, artinya sengketa ini telah berakhir dengan putusan PTA Jambi,“ jelas Saman. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas