Hakim PA Muara Bungo Berhasil Memediasi Sengketa Harta Bersama
Afrizal M.Ag bertindak sebagai mediator
MUARA BUNGO - Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo berhasil melaksanakan mediasi Perkara harta bersama dengan nomor register 108/P/Pdt.G/2013 dengan hasil akhir kesepakatan damai.
Pada persidangan pertama sudah dilaksanakan mediasi dan berhasil namun pada sidang selanjutnya hasil mediasi tidak berjalan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Setelah memasuki sidang ketiga, Majelis Hakim selalu menasehati para pihak di setiap kali persidangan agar mengambil jalan damai dan akhirnya Penggugat dengan Tergugat kembali membuka jalan musyawarah dengan meminta agar dimediasi ulang Hakim sebagai mediatornya. Afrizal M.Ag telah dipilih dan diminta untuk bertindak sebagai mediator.
Setelah memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikit pun, akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan damai untuk mencabut gugatan.
gugatan Harta Bersama yang berhasil didamaikan ini dengan nilai objek harta bersama yang tidak kecil, ucap Afrizal M.Ag kepada Jurdilaga PA Muara Bungo
Mendapatkan laporan ada mediasi yang berhasil di PA Muara Bungo, Ketua PA Muara Bungo Auzar Nawawi, S.Ag, SH lansung menemui dan memberikan selamat kepada Afrizal, M.Ag sebagai hakim mediator dan Muhammad Iqbal S.Hi, MA sebagai Ketua Majelis, beliau berharap kedepannya mediasi yang dilaksanakan di PA Muara Bungo (Malamgerimis & Lara Harnita, S.HI – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas