Mediator PA Sengeti Sukses Damaikan Sengketa Gono-Gini (21/08/2014)
MJ (mengenakan koko merah) dan ST berjabat tangan didampingi Mediator, Senen, S.Ag. (paling kanan)
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar awal Juni 2014 lalu, seorang pria berinisial MJ, 51 tahun mengajukan Gugatan Pembagian Harta Bersama (gono-gini) terhadap bekas isteri berinisial ST, 44 tahun ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti dengan register perkara Nomor 190/Pdt.G/2014/PA.Sgt.
Kini pemeriksaan perkara sengketa harta bersama tersebut di atas dipastikan tidak akan pernah dilakukan. Hal ini diketahui setelah rangkaian mediasi terakhir yang dilakukan Mediator Senen, S.Ag beberapa hari yang lalu dinyatakan berhasil dan keduanya sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulillah setelah menempuh jalur mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saya selaku mediator telah melihat itikad baik dari keduanya untuk menyelesaikan silang sengketa dengan jalan musyawarah dan kita siap untuk memfasilitasi islah ini,” jelas Senen.
Pada kesempatan lain, Abdurrahman Alwi, S.HI., MH selaku ketua majelis perkara ini menyambut baik keputusan kedua belah pihak untuk berdamai. “Dengan kepastian islah, maka saya dan anggota majelis yang lain menyatakan perkara ini akan ditutup dan dinyatakan berakhir dengan perdamaian,” katanya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas