PA Sengeti Terima Gugatan Gono-Gini Setengah Milyar (20/06/2014)
Gambar Illustrasi
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Tak kunjung dibagi, seorang pria berinisial MJ, 51 tahun akhirnya mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) yang dikuasai bekas isteri ST, 44 tahun ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti. Melalui kuasa hukumnya Akurdianto, SH., MJ secara resmi mendaftarkan gugatannya pada tanggal 9 Juni 2014 lalu dengan register perkara nomor 190/Pdt.G/2014/PA.Sgt.
Meski hubungan perkawinan keduanya, MJ dan ST telah dinyatakan bercerai dengan putusan PA. Sengeti nomor 261/Pdt.G/2014/PA.Sgt. tanggal 23 Januari 2014 lalu, namun tidak serta merta dapat menyelesaikan pembagian harta yang diperoleh keduanya semasa perkawinan paska bercerai.
MJ, dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa sebenarnya masalah ini telah berusaha diselesaikan dengan jalan musyawarah melalui mediator aparat desa setempat. Namun usaha ini gagal, dan MJ pun akhirnya mengajukan gugatan pembagian gono-gini.
Panitera PA. Sengeti Drs. Idwal Maris menjelaskan kepada Jurdilaga PA. Sengeti bahwa perkara gono-gini ini akan segera diperiksa dalam waktu dekat. “Kemarin Ketua PA. Sengeti telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini, Insya Allah dalam waktu dekat kedua belah pihak akan segera dipanggil untuk bersidang,” katanya.
Seperti apakah pemeriksaan perkara ini, tunggu berita selanjutnya? (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas