Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1327 PENGGUGAT MINTA PA SENGETI LETAKKAN SITA JAMINAN HARTA BERSAMA 20 06 2014

Penggugat Minta PA Sengeti Letakkan Sita Jaminan Harta Bersama (20/06/2014)

sita

Gambar Illustrasi

Sengeti | pa-sengeti.go.id. Mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, MJ, 55 tahun dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti meminta kepada majelis hakim dapat meletakkan sita jaminan terhadap beberapa objek harta bersama yang dikuasai bekas isteri ST, 44 tahun.

Dalam surat gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Akurdianto, SH tanggal 9 Juni 2014 tersebut, MJ merinci beberapa objek harta yang terdiri dari barang bergerak berupa tanah dan rumah serta beberapa barang tidak bergerak.

Setelah dikalkulasikan, jumlah aset ditaksir mencapai setengah milyar lebih dan MJ mengklaim memiliki hak atas harta tersebut karena diperoleh semasa perkawinan. Berdasarkan hal tersebut di atas, MJ menilai perlu meminta kepada Majelis Hakim PA. Sengeti yang memeriksa perkaranya dapat meletakkan sita jaminan terlebih dahulu meski perkara belum diputus.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Abdurrahman Alwi, S.HI.MH, menjelaskan kepada Jurdilaga PA. Sengeti bahwa perkara ini akan diusahakan untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. “Kita akan berusaha maksimal agar perkara ini dapat didamaikan terlebih dahulu dan tercapai kata mufakat dari kedua belah pihak, apabila usaha mediasi gagal, baru kami akan mempertimbangkan lagi permintaan MJ untuk meletakkan sita jaminan,” ujarnya.

Apakah perkara gono-gini ini dapat selesai dengan jalan damai ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)    


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas