Diskusi Hukum PA Sengeti Kaji LKMS (06/05/2014)
Suasana Diskusi Hukum PA Sengeti
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Disela kesibukan melaksanakan fungsi peradilan, Pengadilan Agama (PA) Sengeti tetap menyempatkan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan Sumber Daya Manusia (SDM)nya. Salah satunya dengan mengintensifkan kegiatan diskusi-diskusi hukum yang digelar pada minggu pertama tiap bulannya.
Kemarin, Selasa (03/06/2014) PA. Sengeti kembali menggelar diskusi hukum edisi Juni. Bertempat diruang sidang dan dihadiri seluruh SDM PA. Sengeti, diskusi pagi itu fokus membahas Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam meningkatkan usaha masyarakat kecil dan menengah.
Apit Farid, S.HI. yang tampil sebagai pemateri menjelaskan tentang eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) di Indonesia belakangan terakhir. Hakim putra daerah Jawa Barat ini menuturkan bahwa keberadaan LKMS di Indonesia terutama yang memiliki scope lebih kecil alias mikro cukup berhasil mengembangkan perekonomian ummat.
“Baitul Mal Wattamwil merupakan salah satu contoh lembaga keuangan mikro syari’ah, hingga saat ini tercatat di Indonesia telah beroperasi sekitar 4500 jenis usaha ini dan keberadaannya menurut hasil sebuah lembaga survey cukup bermanfaat dalam menggairahkan perekonomian ummat terutama sektor kecil dan menengah,” jelas Apit.
“Tapi meskipun berbasis syari’ah, tidak menutup kemungkinan usaha-usaha mikro yang terus berkembang ini dapat timbul sengketa, terutama oleh oknum pengusaha keuangan mikro yang mengambil keuntungan dari prinsip perbankan syariah, oleh karena itu selayaknya kita mesti terus mendalami kajian ini,” tambahnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas