Hadapi Sengketa Ekonomi Syari’ah, KPA Muara Tebo : Hakim Harus Tunjukkan Kualitas (04/06/2014)
Muara Tebo – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 93 tahun 2012 yang memutuskan kewenangan mengadili sengketa ekonomi syari’ah sepenuhnya kepada Peradilan Agama ternyata menuai pro kontra. Alasan ketidakmampuan hakim Peradilan Agama dalam meyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah dinilai menjadi pemicu pro kontra tersebut.
Menyikapi hal ini, kepada redaksi jurdilaga, Selasa (3/6/2014), KPA Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I menekankan bahwa alasan yang menyebutkan hakim peradilan agama tidak mampu menangani sengketa ekonomi syari’ah sungguhlah tidak beralasan.
“Kemampuan hakim peradilan agama itu tidak usah diragukan lagi, karena jika ditelusuri secara akademis, rata-rata hakim agama itu lulusan sarjana hukum islam, bahkan sekarang sudah banyak yang meraih gelar master baik itu dibidang hukum islam maupun ekonomi syari’ah,” ujarnya lugas.
Untuk menjawab pertanyaan pihak-pihak yang masih meragukan kompetensi peradilan agama, bapak empat anak ini menekankan agar hakim dan unsur kepaniteraan yang nantinya berkutat dengan perkara ekonomi syari’ah mampu memberi aksi nyata dengan menyelesaikan setiap perkara yang ditangani sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Jika tidak ingin dipandang remeh orang lain, maka kita wajib membuktikan bahwa kita mempunyai kapasitas yang perlu diperhitungkan dan bekerjalah secara optimal, sungguh-sungguh dan nyata,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas