Panmud Gugatan PA Muara Bungo Terima SK Pensiun (13/05/2014)
Ditahun 2014 Nurhamidi, S.HI Panmud Gugatan PA Muara Bungo menerima surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 000066/KEP/AV/14004/14 yang ditandatangani an. Kepala badan Kepegawaian Negara, Kepala Sub Direktort Pensiun II tertanggal 19 Maret 2014.
Kepala Urusan Kepegawaian dan Ortala PA Muara Bungo Asnawi, SH saat ditemui tim Jurdilaga PA Muara Bungo di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa terhitung 1 Desember 2014, yang bersangkutan dinyatakan pensiun dari PNS MA-RI, sebab telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nurhamidi, S.HI yang sekarang menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan PA Muara Bungo, memasuki usia pensiun dalam masa kerja 22 tahun 8 bulan. Beliau pensiun dengan pangkat golongan ruang terakhir yaitu Penata Tk. I (III/d). sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan pensiun sesuai dengan pangkat terakhir. (FE Sutan Kayo & Lara Harnita, S.HI-jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas