PA Sengeti Putuskan Biaya Perkara Pembatalan Hibah Tanggung Renteng (12/05/2014)
Gambar pembukaan sidang descente yang lalu dihadiri Penggugat dan Tergugat I
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Tak seperti biasanya biaya perkara yang dibebankan kepada Penggugat, namun dalam perkara gugatan pembatalan hibah yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sengeti kemarin Kamis (24/04/2014) majelis hakim mengambil keputusan berbeda.
Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Penggugat tidak sepenuhnya dimenangkan dalam perkara, demikian juga halnya dengan Tergugat I dan Tergugat II juga tidak sepenuhnya dikalahkan, maka majelis hakim berpendapat patut untuk membebankan biaya perkara secara tanggung renteng.
Salah satu hakim Anggota majelis hakim yang memeriksa perkara ini Apit Farid, S.HI. menjelaskan bahwa tanggung renteng disini artinya biaya perkara selain dibebankan kepada Penggugat,juga kepada Tergugat I dan Tergugat II.
“Ada delapan poin petitum yang diajukan oleh Penggugat, dari kedelapan poin tersebut tidak semuanya dikabulkan oleh majelis hakim, artinya disini tidak sepenuhnya Penggugat dimenangkan dan begitu juga dengan Tergugat tidak sepenuhnya dikalahkan, jadi kami bermusyawarah dan akhirnya diputus untuk ditanggung bersama atau tanggung renteng,” katanya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas