Hakim PA.Sengeti Nilai Pembatalan Hibah HA Wilsgebreken (12/05/2014)
Gambar Penggugat (kopiah putih) sedang menunjuk batas objek pada descente yang lalu
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Fakta-fakta hukum seputar pemeriksaan perkara gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama (PA) Sengeti perlahan mulai terungkap. Dalam amar putusan yang dibacakan tanggal 24 April 2014, disebutkan beberapa alasan sehingga majelis hakim akhirnya harus menyatakan surat pernyataan hibah tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku sejak dibatalkan.
Salah satu anggota majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Rio Satria, S.HI menilai surat pernyataan hibah yang dibuat antara Penggugat dan para Tergugat, cacat kehendak atau wilsgebreken.
Rio menjelaskan bahwa cacat kehendak terjadi akibat penyalahgunaan keadaan karena adanya keunggulan kejiwaan seperti ketidakseimbangan pengetahuan masing-masing pihak yang melakukan kesepakatan. Sehingga akhirnya pihak yang memiliki keunggulan pengetahuan memanfaatkan keadaan.
“Kehendak awal Penggugat adalah wakaf, namun ternyata Tergugat II yang memiliki keunggulan pengetahuan dari Penggugat berusaha meyakinkan agar dihibahkan saja, bahkan Tergugat II sempat memberikan penjelasan kepada Penggugat tentang rumitnya bila pelepasan hak dilakukan dalam bentuk wakaf,” jelasnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas