Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1096 RUMUSAN COFFEE MORNING PA SENGETI EDISI APRIL 2014 23 04 2014

Rumusan Coffee Morning PA Sengeti Edisi April 2014 (23/04/2014)

 

sengeti-1 

Gambar ilustrasi

Sengeti|pa-sengeti.go.id. Pagi itu, Selasa (22/04/2014) beberapa orang pramusaji Pengadilan Agama (PA) Sengeti terlihat sibuk menyeduh Luwak White Coffee. Agar berkesan lebih santai, minuman khas tersebut sengaja dihidangkan kepada peserta Coffee Morning (obrolan kopi pagi hari) PA. Sengeti.  

Bertempat di ruang Ketua PA. Sengeti, gelaran coffee morning PA. Sengeti edisi April pagi itu tampak dihadiri unsur pimpinan, seluruh Hakim dan beberapa pejabat kepaniteraan. Sembari menikmati white coffee dan beberapa penganan, suasana coffee morning yang dimulai + 08.45 WIB. tersebut terlihat santai namun tetap ber-essensi.

Ada beberapa hal yang sengaja dibahas pada forum pagi itu, diantaranya mengenai penerapan Buku II (edisi 2013) khususnya mengenai perihal penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dalam perkara perceraian dan Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 di PA. Sengeti.

Tentang penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak perkara perceraian kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang diamanatkan Buku II, disepakati bahwa PA. Sengeti kedepan akan mengirim dalam bentuk rekapitulasi. “Agar lebih efektif dan efisien, kedepan kita hanya mengirimkan rekapitulasi perkara putus kepada KUA yang berwenang setiap bulannya,” ujar Wakil Ketua PA. Sengeti Drs. Yenisuryadi, MH. kepada Jurdilaga PA. Sengeti.

Menyinggung pelaksanaan implementasi Perma Nomor 1 tahun 2014 di PA. Sengeti, beliau juga menambahkan ada beberapa kesepakatan. “Untuk biaya perkara prodeo yang melebihi anggaran DIPA sebesar 300 ribu, kita akan pakai sistem subsidi silang dengan anggaran prodeo lain yang berlebih,” kata Yenisuryadi menyebutkan diantaranya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi).     

             


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas