PA. Sengeti Usahakan Azaz Peradilan Cepat Berjalan Maksimal (14/04/2014)
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Mulai dari penerimaan perkara, pemeriksaan hingga pembacaan putusan, Pengadilan Agama (PA) Sengeti berupaya agar dapat menerapkan azaz peradilan cepat. Hal ini terus dioptimalkan agar kepuasan konsumen dapat tercapai, terlebih memenuhi standar ISO.
Contoh dalam penyelesaian perkara perkawinan seperti cerai gugat. Bila perkara ini diputus verstek, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memutus perkara ini tidak lebih dari 1 bulan. Waktu 1 bulan ini dimulai dari perkara diterima hingga diputus.
Namun tentu saja penyelesaian perkara dalam waktu yang relatif singkat tersebut, tidak mengeyampingkan kaidah-kaidah hukum acara.
“Kami akan senantiasa mewujudkan azaz peradilan cepat berjalan optimal di PA. Sengeti, bila dinilai telah cukup bukti maka putusan harus segera dibacakan,” jelas Abdurrahman Alwi, salah seorang Ketua Majelis Hakim PA. Sengeti. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas