(0741) 40131 jambipta@gmail.com

GEDUNG PTA OK

PTA Jambi baru mau menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja, besok hari Senin 11 Januari 2026, mundur sedikit karena alasan teknis, yang terpenting adalah komitmennya, penandatanganan lebih bersifat seremonial yang dilakukan rutin setiap awal tahun.

Pentingnya Integritas bagi Aparat Peradilan

Integritas hakim dan aparatur peradilan tidak boleh mandek pada penandatanganan dokumen, akan terapi harus terimpelmentasikan secara nyata dalam sikap, perilaku, dan setiap putusan yang diambil.

Pakta Integritas bukan sekadar formalitas atau rutinitas tahunan. Integritas tidak mandek pada tanda tangan, tetapi harus hidup dalam tindakan, keputusan, dan tanggung jawab kita sehari-hari.

Bagi para hakim, Pakta Integritas merupakan peneguhan kembali amanah konstitusional kekuasaan kehakiman yang wajib dijalankan secara independen , imparsial , dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan (conflict of interest). Bahwa putusan hakim tidak hanya diuji oleh hukum positif, tetapi juga oleh nurani, etika, dan integritas pribadi.

Sementara itu, bagi Panitera, Sekretaris, dan seluruh ASN, Pakta Integritas menjadi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional , transparan , dan akuntabel , serta menolak secara tegas segala bentuk praktik gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan secara terukur dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan arah pembaruan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dibangun semata-mata oleh sistem atau sarana yang modern, melainkan oleh integritas aparatur peradilan yang menjalankannya.

Kepercayaan masyarakat lahir dari konsistensi sikap dan perilaku aparatur peradilan. Oleh karena itu, Pakta Integritas harus menjadi kompas moral dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, Pengadilan Tinggi Agama Jambi meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas serta memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan di wilayah Provinsi Jambi.

Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim

Bersamaan ditandatanganinya Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2026 pada bulan Januari, secara resmi pemerintah telah merelease PP Nomor 42 Tahun 2026 terhitung tanggal 18 September, Tentang Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim. Ini memperkuat kembali statemen Ketua Mahkamah Agung, dengan kenaikan tunjangan jabatan hakim, jika diketahui ada hakim yang berperilaku melanggar kode etik, maka tidak ada ruang untuk memberi diskresi sedikitpun, konsekwensinya diberhentikan dengan tidak hornat, nir toleransi apalagi yang bersifat transaksional. Kenaikan tunjangan jabatan hakim perlu dipahami sebagai kebijakan konstitusional untuk memperkuat independensi dan integritas kekuasaan kehakiman, bukan semata kebijakan fiskal atau administratif.

Kebijakan negara yang menaikkan tunjangan jabatan hakim sangat signifikan, sampai 280 persen seperti yang  disampaikan oleh Presiden berulang-ulang di setiap kesempatan, harus dipahami bukan semata sebagai kebijakan administratif atau fiskal, melainkan harus dianalisis dalam kerangka konstitusionalisme , khususnya prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945.

Independensi Kekuasaan Kehakiman

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip universal yang diakui dalam doktrin rule of law dan basic principles on the independence of the judiciary. Independensi tersebut juga menjadi salah satu pilar utama negara hukum (rechtstaat).

Secara teoretis, independensi tidak hanya berarti bebas dari intervensi kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif), tetapi juga mencakup jaminan kesejahteraan yang memadai agar hakim tidak berada dalam posisi rentan terhadap tekanan eksternal yang berpotensi memengaruhi objektivitas putusan.

Salah satu aspek personal yang sering luput dari analisis normatif adalah kesejahteraan hakim, termasuk tunjangan jabatan yang memiliki korelasi langsung dengan integritas dan kualitas putusan pengadilan. Dalam konteks ini, kebijakan negara menaikan  tunjangan jabatan hakim dapat dipandang sebagai instrumen negara untuk memperkuat independensi struktural hakim.

Hakim yang secara ekonomi rentan akan lebih mudah terpapar konflik kepentingan, baik secara langsung melalui suap maupun secara tidak langsung melalui tekanan psikososial.

Dengan demikian, independensi kehakiman tidak boleh direduksi menjadi persoalan finansial semata, melainkan bagian integral dari kebijakan negara untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Sementara

dalam perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, kesejahteraan yang layak merupakan prasyarat objektif integritas.

Secara normatif, argumen ini sejalan dengan asas adequate remuneration , judicial dignity , serta equality of arms antara hakim dan para pihak beperkara. Namun, integritas merupakan kategori etik dan kultural, bukan sekadar ekonomi.

Selain independensi hakim, integritas hakim merupakan dimensi etis dari kekuasaan kehakiman. Namun, integritas tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari kondisi sosial-ekonomi subjek hukum itu sendiri.

Kenaikan tunjangan jabatan hakim wajib dikuatkan dengan reformasi etik dan disiplin. Dengan demikian naiknya kesejahteraan, akan diriingi dengan peningkatan standar moral dan profesionalisme.

Peningkatan kesejahteraan hakim, merupakan upaya positif negara untuk menjamin penegakan hukum berkeadilan dan non diskriminatif , yang memberikan dampak positif meningkatnya kepercayaan publik, yang berimplikasi pada menguatnya ekonomi dan iklim berinvestasi.

Kenaikan tunjangan jabatan hakim diyakini dapat menjadi pemantik dinaikkannya tunjangan kinerja bagi ASN aparat peradilan lainnya baik itu PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sekarang menjadi komitmen Ketua MA dalam periode kepemimpinannya. Oleh sebab itu upaya MA yang serius ini tidak menjadi kontra produktif gara-gara ulah perilaku segelintir aparat peradilan yang kadang membikin pernyataan yang bernada kurang proporsional.

Akhirnya kenaikan tunjangan jabatan hakim harus ditempatkan dalam kerangka penguatan kekuasan kehakiman secara komprehensif, berbasis etika, transparansi, dan supremasi hukum serta menjadi amunisi hakim untuk disiplin memedomani KEPPH. Sejalan dengan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2026 mari kita bersama sukseskan program unggulan masing-masing satuan kerja kita dengan tetap mengacu pada visi misi MA dan Badilag.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 8 Januari 2025

Dr. Chazim Maksalina, M.H.