(0741) 40131 jambipta@gmail.com

GEDUNG PTA OK

Penulis masih tertarik dengan kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan jabatan hakim,  sekarang bukan isu lagi, akan tetapi sudah menjadi komoditas publik seiring telah terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Jabatan Hakim. Media massa baik cetak maupun elektronik pun dua tiga hari terakhir ini ramai mengulas kenaikan tunjangan jabatan hakim tersebut.

Salah satu aspek personal yang sering luput dari analisis normatif adalah kesejahteraan hakim, termasuk tunjangan jabatan yang memiliki korelasi langsung dengan integritas dan kualitas putusan pengadilan. Dalam konteks ini, kebijakan negara menaikkan tunjangan jabatan hakim dapat dipandang sebagai instrumen negara untuk memperkuat independensi struktural hakim.

Berdasarkan analisis, bahwa peningkatan tunjangan mengurangi ketergantungan ekonomi, mencegah perilaku koruptif, serta memperkuat posisi hakim dalam menghadapi perkara yang sensitif secara politik dan ekonomi.

Kenaikan itu sendiri cukup signifikan, akan tetapi jika dibanding dengan gaji dan tunjangan hakim dengan negara tetangga, relatif cukup berimbang. Bedanya negara tetangga sudah memberlakukan standar tinggi gaji dan tunjangan hakim, sementara di Indonesia baru saat ini gaji dan tunjangan hakim  baru dapat dipenuhi setelah melalui perjuangan yang berliku dan panjang.

Sebagai komparasi, penulis perlu mengetengahkan nominal gaji dan tunjangan jabatan hakim dari beberapa negara tetangga. Jika merujuk dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Thailand bahkan India, gaji hakim khususnya tingkat muda  dengan gaji baru mulai Februari 2026, mulai tampak berimbang. Sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2025, besaran tunjangan hakim muda (yunior) terendah 47 juta rupiah sedang tertinggi (senior) 110 juta 500.

Sementara, pada negara bagian Victoria di Australia, terdapat tunjangan khusus peningkatan kapasitas hakim, sehingga hakim tidak mengeluarkan uang pribadi untuk membeli buku atau mengikuti kelas berkaitan dengan profesinya. Kemudian,  gaji pokok juga biasanya sama dengan perolehan gaji pada saat pensiun seperti ditemukan di Malaysia yang gaji pokok seluruhnya juga diperoleh meskipun sudah pensiun dan ada pengurangan ketika memulai pensiun sekitar 50% dari take home pay saat menjabat seperti di daerah Victoria.

Pada negara lain seperti Thailand dan Malaysia, hakim juga memperoleh tunjangan komunikasi  serta alat komunikasi seperti Tab dan Handphone yang difasilitasi oleh negara. Malaysia juga memberikan tunjangan untuk pekerjaan domestik dengan jumlah yang signifikan. Kondisi ini belum diterapkan di Indonesia.

Berikut perbandingan gaji hakim ‘muda’ Indonesia dengan negara lain seperti Malaysia, Filipina, India, dan Negara Bagian Victoria.

Indonesia

Rentang  tunjangan jabatan hakim di Indonesia, dari Rp 46,7 juta sampai Rp 110,5 juta. Khusus dengan gaji Rp 46,7 juta, di dalamnya  sudah termasuk tunjangan kemahalan.

Adapun di Filipina

Hakim di Tingkat Pertama  (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court)total pendapatan per bulan Rp 49.047.602 sedang total pendapatan per tahun (gaji rutin x 12 + benefit tahunan) Rp 671.397.047.

Untuk Malaysia

hakim pada Pengadilan Tinggi Malaya, Sabah dan Sarawak sebesar Rp 87.448.917,Entertainment Allowance Rp 16.644.800 Regional Allowance 10% dari gaji pokok perbulan. Sedangkan tunjangan lainnya, rumah lengkap dengan furniture dan maintenance gratis atau sewa rumah senilai Rp 9.916.290.  Juga ada biaya rumah seperti air, pembersihan saluran air, pembayaran listrik, dan pembayaran gas,

tunjangan untuk Pekerjaan Rumah Tangga Rp 6.610.860,

tunjangan tukang kebun dan pembersihan taman Rp 9.916.290 per tahun. Reimbursement alat komunikasi berupa handphone

pembayaran pulsa, internet tidak melebihi Rp 1.600.000 perbulan.

Fasilitas mobil dinas beserta bahan bakarnya, fasilitas sopir pribadi, tunjangan mutasi, termasuk mutasi setelah pensiun ke tempat peristirahatan yang dipilih oleh hakim yang pensiun.

Di India hakim pada Pengadilan Tinggi, gaji per bulan Rp 47.413.483. Pensiun (per tahun) ditambah Dearness Relief (penyesuaian inflasi) Rp 251.291.706. Bonus setelah masa bakti 5 tahun Rp 379.348.108.

Tunjangan rumah tangga Rp 113.797.304. Fasilitas Rumah 24% dari Gaji Pokok. Sumptuary allowance (Tunjangan Kemewahan Per Bulan) Rp 512.149.111.

Di Victoria Australia, gaji per tahun hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama Rp 4.485.825.656.

Tunjangan pengembangan skill professional untuk mengikuti konferensi baik di dalam dan di luar negeri. Membeli buku, membayar langganan jurnal online, mengikuti kelas tertentu yang sesuai dengan bidang pekerjaan hakim. Dan berbagai bentuk peningkatan kemampuan profesional yang berkaitan dengan profesi hakim.

Tunjangan jabatan hakim negara- negara yang penulis sebutkan di atas, telah berlaku lama sedangkan di Indonesia baru direalisasikan untuk bulan Februari mendatang, tentu saja diikuti dengan kekurangan karena berlakunya surat keputusan terhitung sejak tanggal 18 September 2026.

Pesan dari pimpinan Mahkamah Agung dengan kenaikan tunjangan jabatan hakim ini, agar seluruh hakim dari semua unsur peradilan untuk tidak hidup hedon tetap nemedomani KEPPH dengan mengedepankan hidup sederhana.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 9 Januari 2025

Dr. Chazim Maksalina, M.H.