Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7297 DISKRESI

Diskresi

GEDUNG PTA OK

  

Dalam undang-undang pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya diskresi merupakan salah satu hak pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas, tetapi pelaksanaan tugas melalui diskresi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang.  

Keputusan atau tindakan pejabat berupa diskresi ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, karena pelaksanaan diskresi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang 30 Tahun 2014, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Menarik untuk mengulik ke-diskresi-an dalam memperoleh gambaran singkat dan selanjutnya sejauh mana sebagai aparat dapat menerapkan perangkat diskresi tersebut dalam penerapan hukum.

Secara bahasa, diskresi berasal dari bahasa Inggris, yakni discretion , yang berarti kebijaksanaan, keleluasaan.

Lebih lanjut, pengertian diskresi adalah penggunaan wewenang yang tidak selalu sesuai dengan undang-undang yang mengatur kewenangan tersebut.

Diskresi dapat diartikan sebagai pelaksanaan wewenang yang lebih mengutamakan moral daripada hukum.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Dari beberapa makna, diskresi bermuara pada menyimpangi dari aturan-aturan hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, kewenangan diskresi dimiliki oleh semua unsur yang terlibat dalam penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksanaan, kehakiman, dan lembaga penegak hukum lain.

Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku.

Contoh diskresi adalah hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.

Parameter Diskresi

Parameter penggunaan diskresi ini lebih konkrit bisa dijelaskan sebagai berikut, pertama menyangkut pilihan yang diberikan undang-undang, dalam hal ini seorang pejabat dihadapi dengan dua pilihan tindakan, dari dua alternatif tersebut pejabat diberikan keleluasan untuk memilih salah satu sehingga pilihan itulah yang disebut dengan diskresi.

Kedua, peraturan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dalam arti bahwa sebuah aturan terkait teknis pelaksanaan tugasnya belum ada, belum lengkap atau multitafsir sehingga seorang pejabat harus mengeluarkan diskresi agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan ketiga, adanya stagnasi pemerintahan, hal ini dapat diartikan sebagai keadaan darurat, mendesak, dan/atau bencana. Dalam hal terjadi keadaan urgensi maka secara hukum pejabat diberikan keleluasaan untuk mengambil keputusan atau tindakan dengan tujuan untuk merespon keadaan tersebut demi kepentingan umum. Hal ini banyak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, bahkan seorang presiden dapat mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang sebagai respon menghadapi keadaan urgensi.

Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum sebenarnya bukanlah persoalan yang sederhana. Konflik kepentingan rentan terjadi antara sesama unsur penegak hukum atau antara penegak hukum dan masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan masalah ketidakpastian, kemanfaatan hukum atau ketidakadilan.

Oleh karena itu, penggunaan diskresi harus didukung dengan kemampuan intelektual dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 24 November 2025

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas