Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

YURISDIKSI


WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI

 

PROFIL WILAYAH

Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Pada tahun 1999, dilakukan pemekaran terhadap beberapa wilayah administratif di Provinsi Jambi melalui Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, sehingga sampai tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota.

 

Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2011, maka Gubernur juga berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal yang berada pada wilayah Pemerintah Provinsi Jambi.

 

LETAK WILAYAH DAN TOPOGRAFI

 Secara geografis Provinsi Jambi terletak pada 0o45’-2o45’ Lintang Selatan dan 101o10’-104o55’ Bujur Timur di bagian tengah Pulau Sumatera, sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Riau, Sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan Provinsi Kepulauan Riau, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat. Posisi Provinsi Jambi cukup strategis karena langsung berhadapan dengan kawasan pertumbuhan ekonomi yaitu IMS-GT (Indonesia, Malaysia, Singapura Growth Triangle). Luas wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) adalah seluas 53.435,72 km2 dengan luas daratan 50.160,05 km2 dan luas perairan 3.274,95 Km2 yang terdiri atas :

 

  1. Kabupaten Kerinci 3.355,27 Km2 (6,69%)
  2. Kabupaten Bungo 4.659 Km2 (9,29%)
  3. Kabupaten Merangin 7.679 Km2 (5,31%)
  4. Kabupaten Sarolangun 6.184 Km2 (12,33%)
  5. Kabupaten Batanghari 5.804 Km2 (11,57%)
  6. Kabupaten Muaro Jambi 5.326 Km2 (10,62%)
  7. Kabupaten Tanjab Barat 4.649,85 Km2 (9,27%)
  8. Kabupaten Tanjab Timur 5.445 Km2 (10,86%)
  9. Kota Jambi 205,43 Km2 (0,41%)
  10. Kota Sungai Penuh 391,5 Km2 (0,78%)

 Secara administratif, jumlah kecamatan dan desa/kelurahan di Provinsi Jambi tahun 2010 sebanyak 131 Kecamatan dan 1.372 Desa/Kelurahan, dimana jumlah Kecamatan dan Desa/Kelurahan terbanyak di Kabupaten Merangin yaitu 24 Kecamatan dan 212 Desa/Kelurahan.


 

YURISDIKSI PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI

 

 gambar gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi

 
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi 10 (sepuluh) Pengadilan Agama, yaitu:

  1.     Pengadilan Agama Jambi Klas IA Jambi
  2.     Pengadilan Agama Muara Bulian
  3.     Pengadilan Agama Kuala Tungkal
  4.     Pengadilan Agama Muara Bungo
  5.     Pengadilan Agama Bangko
  6.     Pengadilan Agama Sungai Penuh
  7.     Pengadilan Agama Muara Sabak
  8.     Pengadilan Agama Sarolangun
  9.     Pengadilan Agama Muara Tebo
  10.     Pengadilan Agama Sengeti

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas