Hak Asuh Anak
Salah satu akibat perceraian yang muncul antara suami dan isteri adalah hak untuk mengasuh anak (hadanah). Sering karena memperebutkan hak pengasuhan anak ini pemeriksaan perkara perceraiannya menjadi nerlarut-karut dan lama. Oleh karena itu agar pemeriksaan berjalan lebih cepat dan sederhana sebaiknya antara perceraian dan hadanah diajukan sendiri-sendiri tidak digabung (komulasi). Meskipun aturan tidak melarang untuk digabung. Semua dikembalikan kepada kepada para pihak yang berperkara.
Pada kesempatan ini kita akan membahas salah satu dari lima hak yang dimiliki oleh anak yaitu hak untuk mendapatkan pengasugan dari orang tua, yaitu hak asuh atau hadanah.
Ada lima hak penting bagi anak, yaitu hak nasab, hak persusuan, hak pengasuhan (hadlanah), hak nafkah , dan hak perwalian (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 10, hal. 7245).
Di antara kelima hak tersebut, hak pengasuhan yang menjadi fokus untuk diulas di sini mengingat tingginya angka perceraian yang berimbas pada terlantarnya sejumlah hak anak atau perebutan hak asuh di antara suami-istri yang bercerai. Kita memahami betapa pengasuhan sangat menentukan pertumbuhan, pendidikan dan masa depan anak.
Hakikat dan Tujuan Hak Pengasuhan
Dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadlanah. Arti secara harfiah berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan , karena ibu waktu menyusui meletakkan anaknya di pangkuan, seakan-akan ibu pada saat itu melindungi dan memelihara anaknya. Kemudian, hadanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri oleh kerabat anak tersebut. (Lihat: Sohari Sahroni, Fiqih Keluarga, 2011, hal. 231). Kemudian Musthafa al-Khin dari kalangan ulama Syafi‘iyah mendefinisikan bahwa hadlanah sebagai bentuk merawat orang yang belum mampu mandiri mengurus dirinya, termasuk mendidik dan memenuhi berbagai kebutuhannya. Masa pengasuhan ini berakhir hingga usia tamyiz. Lewat dari usia tamyiz tidak lagi disebut pengasuhan atau hadlanah, tetapi disebut kafalah. (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, jilid 4, hal. 191).
Ada baiknya kita tinjau hikmah atau tujuan disyari'atkannya hadlanah yaitu untuk mengatur tanggung jawab yang berhubungan dengan perawatan dan pendidikan anak kecil setelah orang tuanya berpisah, berselisih, atau kesulitan ekonomi. Sehingga, ketika pengasuhan anak ini diabaikan hanya karena terjadi perceraian atau perselisihan di antara kedua orang tuanya, tidak ada pihak yang peduli atas pengasuhannya, maka telah terjadi kezaliman yang besar. Dengan kata lain, syariat mengatur bahwa pengasuhan anak tidak terpengaruh dengan perceraian, perseteruan, dan perselisihan apa pun yang terjadi di antara para wali anak tersebut.
Siapa yang Paling Berhak atas Pengasuhan?
Apa bila antara suami-istri berpisah atau bercerai dan mereka memiliki anak yang belum tamyiz(kemampuan seorang anak yang sudah dapat membedakan hal yang baik dan yang benar), laki-laki atau perempuan, maka ibunya lebih berhak atas hak asuh anak tersebut daripada ayah. Mengapa ibu atau pihak ibu didahulukan daripada ayah dan pihak ayah? Jawabannya karena ibu lebih sayang dan lebih sabar dalam mengurus dan mendidik. Ibu lebih lembut, lebih sensistif, dan lebih mampu memenuhi kebutuhan kasih sayang si anak, terutama yang berhubungan dengan kasih sayang dan perlakuan lembut. Sebagaimana diutarakan oleh Mustofa Al Khin yang artinya sebagai berikut: “Adapun ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada ayah karena beberapa alasan berikut: pertama, kasih sayangnya lebih luas serta kesabarannya lebih besar dalam menanggung beban pengurusan dan pendidikan. Kedua, ibu lebih lemut dalam mengasuh dan menjaga anak-anak, dan lebih mampu mencurahkan perasaan dan kasih sayang yang mereka butuhkan.” (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, jilid 4, hal. 191). Pertanyaan berikutnya, siapa yang lebih berhak atas pengasuhan jika ibu tidak ada? Apabila ibu anak tidak ada, atau ada tapi tidak mau mengasuh, maka yang berhak setelahnya adalah nenek dari ibu, kemudian nenek dari ayah, kemudian ibu dari nenek pihak ibu atau ayah, kemudian saudara perempuan seayah-seibu, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, kemudian bibi dari ibu, kemudian bibi dari ayah, kemudian keponakan dari saudara laki-laki, kemudian keponakan dari saudara perempuan.
Hak Asuh Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut KHI, hak asuh anak tak jauh berbeda dengan yang dikemukakan dalam literatur hukum Islam atau fiqih. Dalam Pasal 105 Inpres No. 1991 tentang Penyebarluasan KHI disebutkan: Dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya sedang biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Namun yang paling penting dalam menentukan hak pengasuhan (hadlanah) anak ini adalah dilihat dari kepentingan anak itu sendiri, bukan semata-mata kepentingan orang tuanya.
Demikian ulasan sederhana tentang hak asuh anak (hadlanah) yang kasusnya banyak diajukan di pngadilan agama.
Wallahu a'lam bishowab
Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart
Jambi, 29 Agustus 2025
Dr. Chazim Maksalina, M.H.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas