Peraturan Dirjen Perbendaharaan, Per-22/PB/2013,
Assalamualaikum Wr Wb
Berikut kami lampirkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan, Per-22/PB/2013, tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Wassalam,
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas