Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag MARI Memberikan Materi pada Bimtek Administrasi Perkara Secara Elektronik
Sutarno,S.Ip.,M.M (Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag MARi) dan Itna Fauza Qadriyah,S.H.,M.H (Panitera PTA Jambi) dalam menyampaikan materi
Pada hari rabu 13 s/d kamis 14 juli 2022 materi bimtek yang di sampaikan oleh Sutarno,S.Ip.,M.M selaku (Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI) menyasar kepada (Kinsatker,E-register dan E-Keuangan).
Dalam materi tersebut beliau menyampaikan bahwa seluruh satker harus betul mengerti tentang administrasi berperkara secara elektronik karna hal tersebut sangat mempermudah dalam proses berperkara mulai awal daftar dan juga dalam memberikan laporan tiap hari,bulan dan triwulan panitera tingkat pertama sampai ke pusat sangat mudah untuk mengecek keuangan yang masuk,baik itu ada selisih ataupun tidak.
Fungsi penting yang di berikan pada aplikasi Kinsatker ialah,pelaporan,monitoring,verifikasi dan validasi,penilaian dan konsultasi
Kemudian di materi yang kedua yaitu: tentang E-register dimana di awal beliau menjelaskan tentang dasar hukumnya, ada 4 (empat), Perma No 1 Tahun 2019 Ttg Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,KMA No : KMA/032/SK/IV/2006 Ttg Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan,KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 Ttg Juknis Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,Keputusan Dirjen Badilag No. 056/DjA/HK.05/SK/I/2020 Ttg Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik.
Pengertian E-register ialah E-Register Adalah Aplikasi Pencatatan Perkara Secara Elektronik Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Aplikasi Sipp (129-A.9) adapun Fungsi yang menjadi sasaran Aplikasi tersebut ialah sebagai Informasi Data Perkara,Verifikasi, Validasi/Pelaporan Data Perkara (Perma 1/2019 – 31.B.C) , Penutupan Register (Kma 032/2006 I.A.5), Cetak Register (Kd 056/2020)
Dalam materi yang terakhir ialah E-keuangan setia materi yang berikan oleh beliau selalu di awali dengan dasar hokum menurut beliau apabila kita bekerja sudah di mulai dengan dasar hukum yang kuat maka apabila ada sanggahan dari pihak lain kita bisa mempertahankan apa argument dengan memegang dasar hukum tersebut.
Perma No 1 Tahun 2019 Ttg Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik|
KMA No : KMA/032/SK/IV/2006 Ttg Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 Ttg Juknis Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Keputusan Dirjen Badilag No. 056/DjA/HK.05/SK/I/2020 Ttg Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik.
Setelah itu beliau juga memberika fungsi dari E-keuangan yaitu: pencatatan,Monitoring,Verifikasi,Validasi,pelaporan,Pencetakan
Dalam ketiga Materi yang di sampaikan oleh beliau,selalu ada simulasi dan praktek bahkan langsung menyasar kepada apa saja yang menjadi kendala dan masalah yang di hadapi oleh satker PA sewilayah,spontanitas beliau beserta tim langsung bertindak membantu memperbaiki permasalahannya tersebut.karna menurut beliau hal tersebut yang saya inginkan karna mempermudah pemberian materi dan praktek agar segera terlaksanan Mahkamah Agung RI dengan seluruh pekerjaan menggunakan berbasis digital.
Peserta di hadiri oleh Panitera,Panitera Muda Gugatan dan Kasir, penuh hikmat dan serius dari semua peserta menandakan bahwa sangat berarti dan sangat berharga semua materi yang berikan oleh beliau.
Seekor ayam diberi pakan
Disampingnya burung cendrawasih
Banyak sudah yang engkau berikan
Kami ucapkan banyak terima kasih.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas